Kades Sugihan Buron! Murdiyanto Masuk DPO Kejaksaan

1 week ago 28
BuronKepala Desa Sugihan Murdiyanto. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan tingkat bawah di Wonogiri. Kali ini, Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Penetapan status DPO dilakukan setelah Murdiyanto berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Wonogiri. Dugaan kuat, ia menyelewengkan ratusan juta rupiah dana desa. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan tengah diburu aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun Murdiyanto telah ditetapkan sebagai DPO sejak Selasa (21/10/2025). Ia sebelumnya telah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Bupati Wonogiri Angkat Bicara

Menanggapi penetapan tersebut, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan pihaknya segera memproses penonaktifan jabatan Kepala Desa Sugihan. Langkah itu diambil agar pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak lumpuh.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka otomatis kami akan nonaktifkan sementara agar roda pemerintahan tidak terganggu,” ujar Bupati Wonogiri Setyo Sukarno kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Bupati, langkah ini juga untuk merespons desakan masyarakat Desa Sugihan yang sudah sejak lama menuntut Murdiyanto mundur dari jabatannya karena berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sebelum Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka, warga Desa Sugihan sempat beberapa kali menggelar audiensi dengan pihak Kecamatan Bulukerto dan pemerintah kabupaten. Mereka menyoroti adanya pemotongan dana insentif RT/RW yang tidak disetorkan ke bank sebagaimana mestinya.

Seharusnya insentif RT/RW itu dipotong untuk bayar cicilan pinjaman ke bank, tapi ternyata tidak disetorkan oleh pihak desa. Akibatnya, RT dan RW malah ditagih oleh bank.

Selain itu, warga juga menuding Murdiyanto jarang masuk kantor dan kerap abai terhadap urusan pelayanan publik.

Pemerintah Diminta Evaluasi Pengawasan Dana Desa

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan dana desa. Banyak pihak menilai lemahnya kontrol internal membuat penyalahgunaan anggaran rawan terjadi, apalagi di desa-desa dengan tata kelola administrasi yang minim.

Pemkab wajib lebih aktif melakukan audit internal secara berkala di seluruh desa. Jangan hanya bergerak kalau sudah ada kasus besar. Pengawasan harus rutin agar tidak ada lagi yang main-main dengan uang rakyat. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |