Kades Wonogiri Jadi Tersangka Korupsi 797 Juta, Diduga Gunakan Dana Desa untuk Tutupi Temuan!

7 hours ago 10
KorupsiKajari Wonogiri Hery Somantri (tengah) menunjukkan pamflet DPO Kades Sugihan Murdiyanto. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Wonogiri kembali tercoreng. Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp797.682.828.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Hery Somantri, Jumat (31/10/2025). Menurut Hery, kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Wonogiri pada tahun 2022 yang mencatat adanya penyalahgunaan dana desa sebesar Rp160 juta.

“Awalnya sudah ada temuan dan pengembalian kerugian. Tapi belakangan diketahui, pengembalian itu dilakukan menggunakan dana APBDes tahun 2023. Artinya, uang negara dipakai untuk menutup uang negara juga,” ungkap Hery tegas.

Modus: Kegiatan Fiktif dan Mark Up

Dari hasil penyelidikan, tim Kejari Wonogiri menemukan adanya praktik kegiatan fiktif dan mark up yang dilakukan berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
Modus yang digunakan antara lain:

✓ Pencairan BLT Dana Desa (BLT-DD) fiktif,

✓ Pembangunan infrastruktur desa yang hanya ada di atas kertas, serta mark up harga barang dan jasa dalam laporan pertanggungjawaban.

“Penyalahgunaan keuangan desa dilakukan mulai dari pembuatan laporan fiktif, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga penggelembungan anggaran,” jelas Kajari.

Mangkir dari Panggilan, Kini Jadi DPO

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Akibatnya, pihak Kejari menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan intelijen TNI/Polri untuk memburu tersangka,” tambah Hery.

Penetapan status tersangka ini juga diperkuat dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik. Kajari memastikan, penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menyeret Murdiyanto ke meja hijau.

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Murdiyanto dijerat dengan dua pasal berlapis.

Pasal primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kajari Wonogiri menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi di tingkat manapun, terutama yang menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakan, pasti akan kami kejar,” tegas Hery.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Wonogiri agar berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Wonogiri saat ini tengah memantau ketat seluruh realisasi APBDes 2024–2025, terutama pada pos bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |