Kadin Sambut Baik Aturan Baru Komdigi, Dorong Efisiensi dan Inklusi Logistik Nasional

5 days ago 29

(Beritadaerah-Jakarta) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi digital.

“Permen ini hadir sebagai solusi atas kebutuhan regulasi yang terintegrasi dan adaptif. Diharapkan bisa mendorong penurunan biaya logistik yang selama ini membebani pelaku usaha, serta memperkuat daya saing UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Carmelita Hartoto, dalam pernyataan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Menjawab Tantangan Pertumbuhan E-Commerce

Carmelita mengungkapkan bahwa meski sektor e-commerce Indonesia mencatat transaksi fantastis hingga Rp533 triliun pada 2023 dan pertumbuhan unit usaha mencapai 27,4 persen (year-on-year), tantangan logistik masih menjadi penghambat utama.

Ia menilai Permen Komdigi 8/2025 merupakan bentuk respons strategis terhadap dinamika tersebut, sekaligus turunan dari PP Nomor 15 Tahun 2013 yang menekankan penyelenggaraan layanan pos dari hulu ke hilir.

“Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih adil, kompetitif, dan dapat diakses hingga ke wilayah pelosok,” tambahnya.

Isi Pokok Regulasi Baru

Permen ini mencakup sejumlah kebijakan strategis, antara lain:

  • Pemerataan Layanan: Setiap operator pos wajib beroperasi di minimal 50 persen dari seluruh provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau hingga ke tingkat kecamatan.
  • Efisiensi Lewat Kolaborasi: Regulasi mendorong sinergi antara perusahaan pos, marketplace, dan penyedia logistik non-pos untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi angkutan.
  • Transformasi Digital: Standar layanan kini mengadopsi teknologi seperti QR code dan sistem integrasi logistik nasional demi meningkatkan transparansi dan kepercayaan pelanggan.
  • Peningkatan Kompetensi SDM: Penyelenggara layanan wajib melibatkan tenaga kerja bersertifikat yang mengacu pada SKKNI guna mendorong profesionalisme dan kualitas layanan.
  • Pengaturan Tarif yang Sehat: Diterapkannya batas bawah dan atas tarif layanan guna mencegah perang harga yang merugikan konsumen serta pelaku usaha.

Mendorong Industri Lebih Kompetitif

Carmelita juga menekankan bahwa reformasi regulasi seperti ini sangat dibutuhkan di tengah kompetisi global dan berkembangnya ekonomi digital. “Ini bukan hanya soal kirim barang lebih cepat, tapi juga tentang pemerataan akses ekonomi dan membangun infrastruktur distribusi yang kokoh.”

Dengan hadirnya Permen Komdigi 8/2025, diharapkan sektor logistik nasional mampu tumbuh lebih kompetitif, berkelanjutan, serta mendukung pemerataan ekonomi hingga ke daerah tertinggal.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |