Kanit Reskrim dan 2 Banpol Jadi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan

12 hours ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18), siswa SMA yang diduga menjadi korban kekerasan saat pengejaran oleh aparat kepolisian di Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka yang ditetapkan adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Inspektur Polisi Dua Akhmad Efendi, serta dua bantuan polisi atau Banpol bernama Dimas dan Yudi. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 Ayat 3, dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dimas dan Yudi sudah ditahan, sedangkan Ipda Akhmad dikenakan penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Sumut," kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 18 Maret 2025.

Penahanan terhadap dua Banpol dilakukan karena status mereka sebagai warga sipil yang direkrut untuk membantu kepolisian. Sementara itu, Ipda Akhmad sebagai anggota kepolisian menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Sumut. Arief menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari prosedur kepolisian sebelum seorang anggota menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Penetapan tersangka ini hasil ekshumasi jenazah Pandu yang dilakukan pada 16 Maret 2025. Arief menuturkan, tim forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Pada hari yang sama, berlangsung gelar perkara internal dan memutuskan bahwa kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Sehari setelahnya, 17 Maret, dilakukan prarekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain dugaan penganiayaan, gelar internal juga menemukan fakta bahwa Ipda Akhmad sempat memberikan pengarahan kepada dua Banpol agar tidak mengakui adanya tembakan peringatan dan penganiayaan terhadap korban. Namun, hasil ekshumasi dan penyelidikan lebih lanjut membuktikan adanya tindakan kekerasan terhadap Pandu.

"Ipda Akhmad awalnya tidak mengaku menembak, tapi akhirnya terungkap bahwa dia melepaskan lima tembakan peringatan ke atas," ucap Arief.

Kejadian bermula saat korban menonton balap lari di dekat PT Sintong pada Ahad malam, 9 Maret 2025. Polisi membubarkan acara itu, dan korban bersama teman-temannya melarikan diri. Menurut keterangan kerabatnya, korban jatuh saat berusaha kabur dan mengaku mendapat tendangan dua kali dari seorang anggota polisi. Polisi kemudian mengamankan PBS ke Polsek Simpang Empat.

Kemudian, polisi membawa korban ke Puskesmas Simpangempat. Luka di bagian pelipis mata diobati. Setelah itu diboyong ke Polsek Simpangempat, menjalani tes urine. Tes pertama hasilnya negatif, tes kedua hasilnya tidak jelas. Namun polisi menyatakan korban positif menggunakan narkoba.

Keluarga membantah korban menggunakan narkoba. Selama ini, korban dikenal sebagai sosok yang pendiam. Pria yatim piatu ini, suka olahraga. Dia bercita-cita menjadi tentara sehingga benar-benar menjaga fisik dan kesehatannya.

Sewaktu di Polsek Simpangempat, korban menghubungi keluarga minta dijemput. Tidak direspons, dia meminta temannya yang menjemputnya. Alasannya, sakit di bagian perut. Akhirnya pihak keluarga yang menjemput.

Kepada sepupu dan kakak kandungnya, korban kembali mengeluh sakit di bagian perutnya. Katanya karena ditabrak dan ditendang polisi. Korban dibawa ke rumah sakit, hasil pemindaian sinar X, ada bercak darah di bagian ulu hati dan lambung. Kondisinya memburuk, pada Senin sore, Pandu meninggal.

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |