Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal, Senin (20/10/2025). Puluhan juta batang rokok ilegal ini diduga berasal dari Phuket, Thailand, yang ditindak saat diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau Juni lalu.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau, Bobby Situmorang, rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi penindakan pihaknya bersama Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Dalam penindakan, tim gabungan mengamankan 5.120 karton rokok ilegal merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai yang diangkut KLM Harapan Indah 99 GT.168 saat melalui perairan Riau dan turut mengamankan tersangka berinisial MH selaku nakhoda kapal.
“Dari total 5.120 karton, saat ini pemusnahan hanya kami lakukan terhadap 2.560 karton atau 25.600.000 batang rokok ilegal. Terhadap 2.560 karton lainnya masih menjadi barang bukti tahap 2 penyidikan yang akan kami serah terimakan ke Kejaksaaan Tinggi Riau,” jelas Bobby dalam keterangan Kamis (23/10/2025).
Ia menuturkan, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 12.800.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 51.626.050.850.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.
Sebagai bentuk sinergi, pemusnahan pun turut dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Bobby menekankan, penindakan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Pemusnahan ini bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dan industri legal. Bea Cukai tak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, juga mengganggu keseimbangan ekonomi,” katanya.