Kapan Trading Halt Pernah Diberlakukan BEI?

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada penutupan perdagangan sesi pertama pada Selasa, 18 Maret 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham sementara waktu (trading halt) selama 30 menit dalam merespon penurunan tajam IHSG tersebut. Kebijakan itu diambil demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari kerugian yang lebih besar akibat kepanikan jual.

Trading halt adalah kebijakan bursa untuk menghentikan sementara perdagangan saham guna mengatasi ketidakseimbangan dan kesalahan teknis, serta mencegah kerugian investor akibat fluktuasi harga ekstrem. Menurut Keputusan BEI pada 10 Maret 2020, trading halt berlangsung 30 menit jika indeks turun lebih dari 5 persen. Jika setelah dibuka indeks turun lebih dari 10 persen, perdagangan dihentikan lagi selama 30 menit. Jika turun lebih dari 15 persen, perdagangan dihentikan hingga akhir sesi atau lebih, sesuai keputusan OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Catatan Sejarah Trading Halt di Indonesia

Dikutip dari Antara, trading halt telah diterapkan di berbagai bursa saham di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Cina. Di Indonesia, langkah ini diambil pada momen-momen penting dalam perekonomian, seperti krisis finansial 1998, krisis subprime mortgage 2008, dan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 pada 2020 yang dilakukan berkali-kali. 

Saat pandemi Covid-19, penghentian sementara perdagangan bursa dilakukan pada momen-momen seperti berikut:

- 9 Maret 2020

Di tanggal tersebut, nilai IHSG tercatat turun 6 persen ke level 5.136 tak lama setelah kasus COVID-19 pertama di Indonesia terungkap. Trading halt diambil dalam menyikapi IHSG yang anjlok.

- 12 Maret 2020

Nilai perdagangan saham bursa Indonesia tidak kunjung membaik, sehingga perdagangan berhenti selama 30 menit, imbas dari penurunan 5 persen ke level 4.895.

- 13 Maret 2020

Satu hari setelahnya, pembekuan perdagangan atau trading halt kembali diambil selama 30 menit sebab IHSG jatuh sebanyak 5 persen ke 4.650.

- 19 Maret 2020

BEI kembali menghentikan perdagangan saham sebab IHSG belum membaik. Di masa ini, nilai IHSG anjlok 5,20 persen ke level 4.113

- 20 Maret 2020

Aktivitas bursa tetap menunjukkan penurunan performa pada dua bulan awal 2020. Dari semula 6.300 kemudian pada akhir Januari hingga ke level 5.900 dan pada akhir Februari terkoreksi ke level 5.400. Menanggapi kabar WNI yang positif Covid-19, pasar modal mengalami fluktuasi. BEI segera melarang praktik jual kosong atau short selling untuk menjaga stabilitas pasar. Short selling adalah tindakan menjual saham tanpa memiliki saham tersebut sebelumnya. Melalui langkah ini, BEI berharap ketika harga saham tengah melemah, dengan tidak adanya short selling, pasar bisa lebih stabil.

- 30 Maret 2020

Pada akhir Maret 2020, aktivitas perdagangan saham di Indonesia belum menunjukkan perbaikan. Langkah trading halt pun diambil pemerintah guna menyikapi IHSG yang anjlok 5 persen ke level 4.318.

- Kasus terkini

Pada 18 Maret 2025, IHSG kembali terkena trading halt setelah anjlok lebih dari 5 persen.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance, Andry Satrio Nugroho, mencatat bahwa trading halt baru terjadi sejak 2020 akibat guncangan indeks oleh pandemi Covid-19. Ia mengamati bahwa kondisi ini selalu muncul dalam situasi ketidakpastian tinggi, yang kali ini lebih dipengaruhi faktor domestik, meskipun pasar saham Asia tetap positif.

Andry memperingatkan bahwa pelemahan IHSG dapat berdampak besar pada investor retail, yang mencapai sekitar 6 juta dari total 14 juta investor di pasar modal hingga akhir 2024. Kerugian bagi investor retail dapat menekan ekonomi kelas menengah dan mempengaruhi konsumsi rumah tangga.

“Kalau terlalu banyak orang mengalami kerugian di pasar saham, mereka bisa mulai menahan belanja, yang pada akhirnya bisa menekan pertumbuhan ekonomi domestik,” ujarnya.

Melynda Dwi Puspita dan Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |