Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai ojol di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Aksi damai dengan membagikan bunga mawar kepada personel Polisi, TNI dan warga tersebut merupakan upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman pasca terjadinya unjuk rasa yang berujung ricuh. Selain itu aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengemudi atas meninggalnya Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis Brimob.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang berisi pedoman penindakan aksi penyerangan terhadap Polri. Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Perkap ini menjadi pedoman bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan.
“Pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dilansir dari salinan dokumen Perkap Nomor 4 Tahun 2025, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian, kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Kemudian, pada Pasal 6 diatur bahwa tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:
A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;
B. Penyerang melakukan: 1. Pembakaran; 2. Perusakan; 3. Pencurian; 4. Perampasan; 5. Penjarahan; 6. Penyanderaan; 7. Penganiayaan, dan/atau 8. Pengeroyokan;
C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.
Diterangkan Erdi, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
sumber : Antara