Kasus Dugaan Penyiksaan Pelajar oleh Polisi Magelang, Polda Jateng Periksa 20 Saksi

2 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio memastikan pihaknya masih menangani kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi terhadap pelajar di Magelang pascademonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengambilan keterangan para saksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, kemarin 18 (saksi), sekarang sudah ada 20," kata Dwi ketika ditanya perihal perkembangan penanganan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi terhadap pelajar di Magelang, Kamis (6/11/2025).

Ketika ditanya apakah di antara para saksi yang telah diperiksa termasuk Kapolres Magelang Kota, Dwi tak menjawab secara eksplisit. "Yang diperiksa semua yang terkait; masyarakat, korban yang mengadu," ujarnya.

Dia menambahkan, bukti dan keterangan yang dihimpun sudah cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Pada proses tersebut akan ditentukan apakah kasus terkait bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Pada 16 September lalu, keluarga DRP melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami pelajar berusia 15 tahun asal Magelang tersebut ke Polda Jateng. Keluarga DRP didampingi oleh Royan Juliazka Chandrajaya dari Divisi Advokasi LBH Yogyakarta.

"Untuk kasus DRP, kemarin kami sudah dapat SP2HP-nya. Itu diinfokan katanya sudah ada 18 anggota Polres yang diperiksa. Tapi kami tidak tahu siapa saja dan apa jabatannya," kata Royan ketika dihubungi Republika, Selasa (4/11/2025) lalu.

Royan menambahkan, penyidik juga sudah meminta keterangan ayah DRP. "Karena tidak bisa ke Semarang, kami minta Polda yang ke sini," ujarnya.

Selain DRP, Royan juga tengah mendampingi pelajar terduga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi di Magelang lainnya, yakni MDP (17 tahun). "Untuk MDP, pascapelaporan tanggal 15 Oktober 2025 lalu, sampai sekarang belum ada perkembangan sama sekali," ucapnya.

Cabut kuasa

Selain DRP dan MDP, Royan sebenarnya turut mendampingi keluarga dari empat terduga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi lainny pascademonstrasi ricuh di Magelang pada akhir Agustus 2025 lalu. Namun mereka mencabut kuasanya karena mengaku diintimidasi preman dan orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Keempat terduga korban itu juga berstatus pelajar.

Royan mengungkapkan, yang pertama mencabut kuasa adalah keluarga dari terduga korban berinisial MNM (16 tahun). Pencabutan dilakukan sehari sebelum Royan mendampingi empat keluarga terduga korban lainnya melakukan pelaporan ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025.

"Yang paling pertama mencabut laporan orang tuanya MNM. Besoknya kami mau laporan ke Polda, malamnya dia cabut kuasa, karena diinitimidasi," ungkap Royan kepada Republika, Selasa (4/11/2025).

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |