Kasus Dugaan Pungli di Alkid Yogyakarta, Propam Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar

3 hours ago 7
Ilustrasi pungutan liar atau pungli. Foto/Istimewa

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan pungutan liar yang sempat membuat pedagang food truck memilih angkat kaki dari Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta kini memasuki babak baru. Hasil gelar perkara Propam Polresta Yogyakarta menyatakan satu anggota polisi berinisial Aipda S diduga melakukan pelanggaran terkait kasus tersebut.

Aipda S, yang merupakan personel Polsek Kraton, kini berstatus sebagai Terduga Pelanggar. Sementara dua personel polisi lainnya yang sebelumnya turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk meminta keterangan dari manajemen Bolo Sego serta para saksi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar, Sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolo sego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” katanya, Senin (21/9/2026) malam.

Menurut Wahyu, proses terhadap Aipda S tidak berhenti pada penetapan status sebagai Terduga Pelanggar. Personel tersebut telah ditempatkan dalam tempat khusus atau Patsus.

Penempatan tersebut dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Selanjutnya, perkara Aipda S akan diproses melalui mekanisme sidang disiplin.

“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara professional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Masyarakat,” katanya.

Berawal dari Keluhan Pedagang

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah seorang pelaku usaha yang menggunakan akun TikTok Mbak Dy Owner mengungkap pengalaman saat mencoba berjualan di kawasan Alkid.

Keluhan tersebut mencuat lantaran pedagang mengaku telah mengurus perizinan melalui jalur resmi. Ia bahkan menyebut telah bersurat kepada Keraton Yogyakarta selaku pemilik kewenangan atas kawasan Kagungan Dalem dan memperoleh persetujuan yang ditandatangani Kanjeng Ratu.

Namun, izin tersebut ternyata tidak membuat aktivitas berjualan berjalan mulus.

Saat hendak beroperasi pada 16 hingga 20 September 2026, pedagang tersebut mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran dan fasilitas di luar biaya resmi.

Salah satu yang paling mencolok adalah persoalan tarif parkir. Pedagang mengaku semula diminta membayar Rp2,5 juta per hari sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp1 juta per hari.

Tidak berhenti di situ. Pedagang juga mengaku diminta menyediakan konsumsi untuk sekitar 10 orang yang disebutnya sebagai pihak yang diduga preman, serta menyediakan makanan bagi tiga personel kepolisian.

Persoalan lain muncul ketika pedagang membutuhkan akses listrik untuk mendukung kegiatan memasak. Menurut pengakuannya, akses tersebut tidak diberikan dan disebut masih membutuhkan biaya tambahan.

“Beginilah adanya, buka lapak di Alun-alun Kidul tantangannya banyak. Birokrasi untuk mendapat izin kita gunakan jalur resmi bersurat ke Kraton biar dapat tanda tangan Kanjeng Ratu. Tak pikir selesai, ternyata punglinya banyak. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari itu saja sudah nego yang awalnya Rp 2,5 juta per hari. Ndak tahu sebutannya apa (10 orang tersebut). Dan tidak sampai di situ saja, ternyata kita ditelepon juga pihak kepolisian, ‘mas, ini saya kirim tiga polisi ke sana tolong diberi makannya’. Belum lagi ada kebutuhan colokan listrik buat masak tidak dikasih, katanya ada tambahan lagi,” ungkap pemilik akun tersebut.

Baru Sehari Berjualan, Pilih Tutup

Berbagai beban yang disebutnya muncul di luar biaya operasional tersebut akhirnya membuat pelaku usaha memutuskan menghentikan aktivitasnya di Alkid.

Padahal, rencana awalnya adalah berjualan selama lima hari, mulai 16 hingga 20 September 2026.

Pedagang tersebut mengaku tidak sanggup meneruskan usaha apabila harus menanggung berbagai pungutan dan permintaan tambahan yang disebutnya terjadi selama berjualan.

“Dengan berat hati mau sampaikan, ini baru satu hari food truck berjualan di Alun-alun Kidul, dengan berat hati kita umumkan tidak mangkal di sana. Harusnya tanggal 16 sampai 20, sudah jadi keputusan kita tidak lanjut. Jogja ki medeni (Jogja itu menakutkan),” keluhnya.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong pihak terkait melakukan penelusuran. Propam Polresta Yogyakarta selanjutnya memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Kini, hasil pemeriksaan internal kepolisian telah menyatakan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar. Proses terhadapnya masih berlanjut melalui mekanisme disiplin kepolisian. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |