Kasus Konten Deepfake Vulgar Chiko Naik Status Menjadi Penyidikan

5 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menaikkan pemeriksaan kasus pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar yang diduga dilakukan alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, ke tahap penyidikan. Kendati demikian, Polda Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah kami melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan terhadap kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto ketika memberikan keterangan kepada awak media perihal penanganan kasus Chiko, Kamis (23/10/2025).

Artanto menambahkan, dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng akan berkoordinasi dengan pihak SMAN 11 Semarang, termasuk para saksi korban. "Untuk saksi yang kita periksa sudah ada sepuluh," ujarnya.

Soal berapa banyak terduga korban dari kasus Chiko, Artanto belum bisa menyampaikan jumlah persisnya karena masih didalami penyidik. Menurut Artanto, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah sempat memanggil Chiko untuk dimintai keterangan. Namun saat ini Chiko masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk menjadi tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan; bisa dilakukan pemeriksaan dulu atau mungkin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik saat ini harus melengkapi alat bukti maupun barang bukti lainnya supaya untuk melakukan pemeriksaan tersangka ini sudah jelas," ucap Artanto.

Soal barang bukti yang sudah diamankan penyidik, Artanto belum mau mengungkap. Dia hanya menyampaikan bahwa konten-konten deepfake vulgar yang diduga hasil editan Chiko, disebarkan di platform X.

Menurut Artanto, dalam penanganan kasus Chiko, penyidik Ditressiber Polda Jateng akan turut meminta keterangan sejumlah ahli, seperti ahli teknologi informasi, digital forensik, sosiologi hukum, dan hukum pidana. "Dari penyidik melakukan langkah krusial ini karena kita akan ungkap secara tuntas modus operandi dan juga perbuatan terduga (pelaku) yang berdampak luar biasa," ucap Artanto.

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, Chiko dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, Chiko juga dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Pelaporan

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |