Kasus Noel Buka Borok Sertifikasi K3: Biaya Resmi Rp 275.000, Buruh Harus Bayar hingga Rp 10 Juta

3 weeks ago 21

Immanuel Ebenezer | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) membuka borok panjang praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebagaimana diketahui, Noel bersama 10 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/8/2025).

Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Noel dari jabatannya. KPK menyebut, praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, aliran dana Rp 3 miliar diduga mengalir kepada Noel pada 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seharusnya biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp 275.000. Namun, dalam praktiknya, perusahaan dipaksa membayar lebih mahal, rata-rata Rp 6 juta, agar sertifikat bisa diterbitkan.

“Kalau tidak membayar lebih, permohonan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses,” kata Setyo.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menceritakan pengalaman buruh di sejumlah perusahaan yang harus mengikuti pelatihan K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Biayanya tidak kecil, mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang untuk pendidikan selama 7–10 hari.

“Biaya itu biasanya ditanggung oleh perusahaan, karena sertifikasi K3 adalah kewajiban untuk memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” jelas Ristadi, Minggu (24/8/2025).

Dengan begitu, terlihat ada dua lapisan biaya yang membebani perusahaan. Pertama, biaya resmi pelatihan yang memang mahal, mencapai belasan juta rupiah. Kedua, biaya tambahan yang muncul akibat praktik pemerasan di internal Kemnaker, yang membuat tarif sertifikasi melambung jauh dari harga resmi Rp 275.000.

Menurut KPK, modus yang dipakai para tersangka adalah memperlambat atau mempersulit penerbitan sertifikat bagi perusahaan yang tidak membayar lebih. Praktik ini sudah menjadi “aturan tak tertulis” di lingkungan Kemnaker selama bertahun-tahun.

Atas kasus ini, Noel dan sepuluh tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan, pengusutan kasus sertifikasi K3 tidak berhenti pada level pelaksana. Lembaga antirasuah itu akan menelusuri seluruh aliran dana hingga aktor yang paling diuntungkan dari praktik pemerasan yang telah berlangsung enam tahun tersebut. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |