Kata Menteri Hukum dan Kejaksaan Agung Soal Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

16 hours ago 9

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pernyataannya mengenai pengampunan koruptor melalui denda damai adalah kesalahan konteks. Dia mengklaim bermaksud membandingkan dengan tindak pidana lainnya yang sama-sama merugikan keuangan negara.

“Ini kesalahan konteks ya,” kata politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sebelumnya, Supratman menyebutkan Jaksa Agung berwenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Andi berbicara soal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengampuni para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan,” ujar Supratman pada Rabu, 25 Desember 2024. “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi.”

Supratman mengatakan saat itu dia bermaksud membandingkan keduanya karena sama-sama merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

“Yang saya maksudkan itu meng-compare, karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga Undang-Undang Kejaksaan khusus Tindakan Pidana Ekonomi sama-sama (mengatur) merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara," ucapnya.

Dia menuturkan upaya pengampunan koruptor bukan hal baru. Pemerintah telah melakukan upaya pengampunan dalam bidang lainnya, seperti pajak dan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty. Kemudian Undang-Undang Cipta Kerja juga ada yang terkait namanya denda keterlanjuran, yang dimungkinkan dilakukan proses penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu juga mengatakan kewenangan memberikan denda damai dalam perkara tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian akan tetap berada di Kejaksaan Agung. Dia menyebutkan pernyataannya beberapa waktu lalu bukan dimaksudkan bahwa kewenangan itu akan diambil alih oleh Presiden Prabowo.

“Bukan berarti presiden akan menempuh itu, karena bukan domain presiden kalau menyangkut soal denda damai. Tadi itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” tuturnya.

Presiden Prabowo mewacanakan pengampunan koruptor. Dia mengatakan akan memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Dia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

Kejaksaan Agung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan terhadap Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menanggapi pernyataan Menteri Hukum soal upaya denda damai dalam rangka pengampunan koruptor. Harli menyatakan denda damai seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.

Harli menjelaskan UU Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Dia mengatakan denda damai itu tak bisa diterapkan terhadap tindak pidana korupsi karena memiliki acuan undang-undang yang berbeda.

“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli pada Kamis, 26 Desember 2024.

Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi. Adapun pengertian Tindak Pidana Ekonomi tercantum pada Pasal 1 UU Nomor 7 Drt 1955. 

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ujar Harli.

Pilihan editor: Komisi III Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |