TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.
Bob menuturkan pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama mengelola sumber daya alami. “Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” kata dia setelah rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan politikus di DPR.
Muhammad Sarmuji: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Jadi Ajang Uji Ilmu
Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai usulan perguruan tinggi mendapat izin ikut mengelola lahan dan usaha tambang menjadi kesempatan dalam menguji ilmu yang didapat di bangku kuliah.
“Bagaimana dia mengelola bisnisnya dan bisa kita harapkan kalau perguruan tinggi terlibat bisa menjadi role model bagi usaha pertambangan,” ujarnya setelah acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu malam, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Sarmuji meminta perguruan tinggi tidak hanya menjadi menara gading atau merasa nyaman dengan kesendirian tanpa memedulikan orang lain. Dia mengatakan keterlibatan perguruan tinggi pada pertambangan menjadi jembatan antara keilmuan yang dipelajari di kampus dan implementasi di lapangan.
Dia juga berharap kampus dapat mengkaji agar usaha pertambangan bisa semakin menghargai lingkungan hidup dan masyarakat lokal. “Itu salah satu faedah kenapa perguruan tinggi itu terlibat dalam urusan pertambangan,” kata dia.
Sarmuji juga mendukung usulan agar usaha kecil menengah (UKM) terlibat mengelola tambang, seperti perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tujuannya agar UKM tidak hanya menjadi penonton dalam bidang strategis bangsa ini.
Menurut dia, UKM perlu kesempatan naik ke level yang lebih tinggi. “Mumpung ada peluang kalau UKM bisa dilibatkan, menurut saya, sangat bagus, karena tidak semua urusan migas hanya bisa dikerjakan oleh perusahaan besar. Banyak yang bisa dikerjakan oleh perusahaan kecil,” tuturnya.
Lalu Hadrian Irfani: Jangan Sampai Bisnisnya Lebih Tinggi Dibanding Tujuan Utama Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan usul izin tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat di RUU Minerba harus dikaji dengan benar. “Bagi kami harus dikaji dulu, harus dihitung benar, jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu,” kata Lalu kepada media di kompleks parlemen, Kamis, 23 Januari 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan usulan tersebut sejauh ini masih berupa wacana. Dia memastikan bakal berunding dengan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tentang usulan itu. Komisi X DPR dijadwalkan menggelar rapat dengan Satryo pada hari ini, Kamis.
Dia berjanji akan menanyakan soal izin tambang bagi perguruan tinggi itu. “Itu juga termasuk yg akan kami bicarakan (dengan Mendiktisaintek),” ucapnya.
Sufmi Dasco Ahmad: Semangatnya untuk Cari Dana Universitas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan izin tambang akan diberikan kepada perguruan tinggi tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas. “Ya, saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen pada Kamis, 23 Januari 2025.
Meski demikian, Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi.
“Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada, sehingga kemudian pemberian (izin) itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata dia.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Kampus Kelola Tambang Dorong Kualitas Pendidikan
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa memecah permasalahan anggaran yang biasa dihadapi oleh kampus.
Doli menginginkan pengelolaan tambang oleh kampus juga dapat mendorong kualitas institusi pendidikan. “Bila perguruan tinggi punya dukungan anggaran yang cukup, insyaallah pengembangan perguruan tinggi pun akan semakin cepat. Tentu kita berharap semakin ke depan, manusia Indonesia juga semakin berkualitas,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu melalui pesan tertulis pada Rabu malam.
Menanggapi Revisi UU Minerba, Doli mengatakan rencana itu merupakan komitmen aksi afirmatif negara atau pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Dia mengklaim revisi atau penambahan pasal dalam UU tersebut sebagian besar mengatur tentang bagaimana kelompok masyarakat yang mewakili rakyat Indonesia bisa ikut terlibat dan mengambil manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.
Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, bila sebelumnya pemerintah telah mengambil keputusan ormas keagamaan diberikan kesempatan untuk terlibat mengelola konsesi sumber daya mineral melalui Peraturan Pemerintah, maka kebijakan itu hendak dipertegas dan dikuatkan lagi pengaturannya ke level undang-undang. “Bila ormas-ormas keagamaan kuat secara ekonomi, maka diharapkan umat dan jemaahnya pun bisa ikut mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Doli.
Novali Panji Nugroho, Nabiila Azzahra, Daniel Ahmad Fajri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ulang Tahun Megawati, Iring-iringan Mobil Masuk ke Istana Batu Tulis