(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) harus ada di kawasan industri. Penetapan OVNI akan meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menegaskan, OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujar Tri dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6)
Data yang ada, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI. Angka ini masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.
“Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Menurut Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, penetapan OVNI merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri. Sedangkan menurut Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, gangguan keamanan selama ini sering kali menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT. Jababeka Tbk yang dilakukan oleh Dirjen KPAII Kemenperin. PT. Jababeka tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri yang paling konsisten dalam menjaga standar keamanan dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi mengungkapkan, keberadaan OVNI menjadi penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik. Ia juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan, baik dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.
Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.
Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal.