Kejagung Pikir-pikir Banding Vonis Ringan 2 Terdakwa Korupsi Timah

5 hours ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 16:05 WIB

Kejaksaan Agung mempertimbangkan banding atas vonis ringan dua terdakwa korupsi timah. Bambang Gatot divonis 4 tahun, Supianto 3 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jaksa masih pikir-pikir terhadap upaya hukum banding atas vonis ringan dua terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022. Ilustrasi (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jaksa masih pikir-pikir terhadap upaya hukum banding atas vonis ringan dua terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara, sementara Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto divonis 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa masih menggunakan hak berpikir-pikir dalam masa 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (6/5).

Harli enggan berkomentar lebih jauh ihwal putusan Majelis Hakim yang menilai keduanya terbukti di dakwaan subsider, tapi tidak terbukti dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer, Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan keduanya tidak mendapatkan harta benda dari tindakan yang dilakukan. Hakim menilai Gatot tidak ada bukti dari saksi di persidangan yang menyatakan Gatot telah menerima Rp 60 juta dan handphone.

"Kita tunggu dulu sikap JPU banding atau tidak. Kalau upaya hukum tentu akan dianalisis dan dijawab dalam memorinya," jelasnya.

Sebelumnya eks Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus korupsi Timah.

Sementara itu Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto selama 3 tahun penjara.

Vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang lebih tinggi besarannya dari vonis, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Bambang, jaksa bahkan menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, Majelis Hakim meniadakan pidana tambahan itu.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |