TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut menurunkan tiga unit tank amfibi untuk membantu membongkar pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025. Sejak pagi, ketiga tank amfibi tersebut telah disiagakan di Pantai Tanjung Pasir.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI Harry Indarto, menjelaskan bahwa tank amfibi tersebut digunakan untuk mendukung proses penarikan pagar laut. "Nanti digunakan untuk menarik pagar bambu," kata Harry saat ditemui Tempo di Pantai Tanjung Pasir, Rabu pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harry menyatakan bahwa pengerahan tank amfibi bertujuan untuk memudahkan personel dalam menarik pagar laut yang telah tertancap kuat di perairan, mengingat pada pembongkaran sebelumnya pada Sabtu, 18 Januari 2025, para personel menghadapi kendala karena bambu yang sulit ditarik.
Selain itu, Harry menambahkan bahwa tiga unit tank amfibi tersebut juga dimanfaatkan untuk mengangkut tamu VIP ke perairan. Berdasarkan pantauan Tempo, bagian atas tank amfibi tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan bangku untuk kenyamanan.
Harry menyatakan bahwa hari ini TNI AL, bersama personel gabungan, sedang melakukan pembongkaran di dua lokasi. "Sepanjang 5 kilometer di sini ya (Tanjung Pasir). Pelaksanaan pembongkaran pagar hari ini di sini dan Kronjo," kata Harry.
TNI AL dan personel gabungan dari berbagai instansi telah mengerahkan 281 armada untuk membongkar pagar laut tersebut. Selain tank amfibi, armada yang terlibat antara lain 3 kapal patroli, 4 ridig inflatable boat (RIB), 7 sea rider, 14 perahu karet, 1 combat boat, dan 2 unit ambulans. Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menurunkan 11 armada, yang terdiri dari 4 kapal pengawas, 1 kapal unit reaksi cepat (URC), 4 RIB, 1 sea rider, dan 1 tug boat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut di pesisir utara Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pembongkaran tersebut, selain dari presiden.
"Kami hanya melaksanakan perintah Presiden Prabowo. Eggak ada yang lain," kata Made kepada Tempo di sekitar Pantai Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.
Made juga menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai kegiatan pembongkaran ini. Ia menambahkan bahwa pembongkaran pagar laut yang dilakukan hari ini merupakan hasil kerja sama antara TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan semangat gotong royong.
Mengenai pembagian peran, ia tidak bisa memberikan keterangan. "Ada pembagiannya masing-masing. Kalau berlanjut (pembongkarannya) akan kami informasikan," kata dia.
Anggota DPR Usulkan Pansus Usut Dalang Pagar Laut
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.
Menurutnya, keberadaan pagar laut di pesisir Banten telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain memicu berbagai isu yang tidak jelas, pagar laut tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya terkait dengan pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, dan penegakan hukum.
"Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan," kata Rahmat di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Rahmat menambahkan bahwa pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang mengonfirmasi bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Pernyataan tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten, adalah ilegal.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.