Kemana Larinya Uang Rp 60 Miliar Dugaan Suap Putusan Ontslag Korupsi CPO?

1 day ago 14

Kasus dugaan suap ini bermula dari tawaran Ariyanto melalui Wahyu Gunawan uang sebesar Rp 20 miliar untuk mengatur sidang kasus yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group itu.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Abdul Qohar seperti dikutip Antara.

Oleh Wahyu, tawaran itu disampaikan kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta menyetujui, tetapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Ariyanto pun setuju dengan tarif itu. Uang dalam pecahan dolar AS senilai Rp 60 miliar pun diberikan kepada Arif Nuryanta. Wahyu sebagai perantara diberi uang senilai 50.000 dolar AS (setara Rp840 juta) oleh Arif Nuryanta. “Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.

Arif lalu menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota majelis, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif Nuryanta memanggil Djuyatmo dan Agam Syarif untuk memberikan uang pecahan dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

Uang tersebut kemudian oleh Djuyatmo dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Beberapa waktu kemudian, Arif Nuryanta kembali memberikan uang dalam mata uang dolar AS senilai Rp 18 miliar kepada Djuyatmo. 

Oleh Djuyamto, uang dolar AS tersebut dibagi kepada anggota majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk Agam Syarif Baharuddin sebesar Rp4,5 miliar, untuk Ali Muhtarom sebesar Rp5 miliar, serta dirinya Rp 6,5 miliar.

Jika dijumlah, uang yang sudah dibagikan oleh Arif Nuryanta baru Rp 22,5 miliar, tersisa Rp 37,5 miliar.

Sidang putusan kasus dugaan korupsi ekspor CPO pun digelar pada 19 Maret 2025. Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan. Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

Uang dan Barang yang Disita Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100 dolar (4000 dolar Singapura setara Rp 51 juta) dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan 100 dolar (Rp 210 juta) yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, Jawa Tengah.

Sepuluh lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dolar (Rp12 juta) dan 74 lembar dolar Singapura pecahan 50 dolar (Rp 47 juta) disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie  di Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Uang US$ 360 ribu (Rp 6 miliar) disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara.

Uang senilai SGD 4.700 (Rp 60 juta) disita dari kantor tersangka Marcella Santoso.

Uang tunai Rp 616 juta disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin.

Selain itu, Kejagung juga menyita tiga unit mobil yaitu Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda yang juga disita di rumah tersangka Ariyamto di  Jakarta Timur. 

Sebuah mobil Toyota Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom  di Jepara.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz milik Ariyanto.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |