TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) adalah salah satu kementerian yang terkena efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang, kementeriannya terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 Rp 57,6 triliun.
Meski demikian, Togar mengatakan Kemendiktisaintek memastikan dana beasiswa tidak menjadi subjek yang dipangkas dalam efisiensi anggaran pemerintahan. “Untuk beasiswa tidak mengalami program efisiensi,” kata dia di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Togar menegaskan Komisi X DPR menekankan anggaran beasiswa, yang merupakan bagian dari komponen anggaran belanja sosial, tidak menjadi hal yang terkena efisiensi anggaran pemerintah. “Jadi sudah ditegaskan oleh Komisi X, tidak ada pengaruh pada belanja sosial, dalam hal ini beasiswa,” ujarnya.
Karena itu, dia memastikan para mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan baik di dalam maupun luar negeri tidak akan telantar. Dia juga menyebutkan anggaran beasiswa tidak terganggu dengan pengurangan anggaran lain yang terdampak efisiensi. “Karena sudah ada penegasan, maka sudah aman, tidak mengalami gangguan,” ucap Togar.
Sebelumnya, sejumlah anggaran beasiswa yang dikelola Kemendiktisaintek berpotensi dikurangi menyusul adanya efisiensi anggaran pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan sejumlah anggaran beasiswa yang dipangkas di antaranya beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga pendidik di dalam maupun luar negeri.
“Beasiswa ada KIP kuliah, pagu awalnya Rp 14,698 triliun, kemudian efisiensi oleh Ditjen Anggaran (Kemenkeu) sebesar Rp 1,31 triliun, (besarnya) 9 persen. Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula, yaitu Rp 14,698 triliun, karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” kata Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemudian, pada program BPI dan Beasiswa Adik, Satryo menjelaskan efisiensi anggarannya sebesar 10 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp 194 miliar dan Rp 213 miliar. Adapun pada Beasiswa KNB serta dosen dan tenaga kependidikan, efisiensi anggarannya sebesar 25 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp 85 miliar dan Rp 236 miliar.
Mendiktisaintek Berupaya Tak Pangkas Pos Anggaran Non-efisiensi
Dalam rapat kerja tersebut, Satryo juga menyebutkan akan mengupayakan komponen dalam pos anggaran non-efisiensi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran. Dia mengatakan prinsip dasar anggaran yang dialokasikan untuk Kemendiktisaintek adalah dana “numpang lewat”.
Sebab, kata dia, sebagian besar dana tersebut akan langsung disampaikan ke perguruan tinggi (PT) penerima serta mahasiswa penerima beasiswa. Menurut dia, kurang dari 10 persen dari total anggaran tersebut yang dikelola Kemendiktisaintek
“Artinya, kalau (anggaran) yang disampaikan langsung kepada perguruan tinggi, atau mahasiswa, atau dosen, itu sangat tidak mungkin dilakukan efisiensi,” tuturnya.
Adapun komponen yang akan diupayakan agar tidak terdampak pemangkasan anggaran, yakni gaji dan tunjangan pegawai, tunjangan dosen non-PNS, serta bantuan sosial berupa beasiswa.
Satryo mengatakan, dalam pemangkasan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan meminta agar dana untuk pos non-efisiensi secara total dikurangi 7 persen atau senilai Rp 2,108 triliun. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 31,645 triliun berkurang menjadi Rp 29,537 triliun. “Kami usulkan kembali, supaya tetap pada pagu semula karena ini kategori yang tidak kena efisiensi,” ujarnya.
Melalui paparan Satryo, diketahui DJA Kemenkeu memang tidak meminta pemangkasan untuk komponen gaji dan tunjangan pegawai yang bernilai Rp 13,512 triliun. Namun DJA meminta pemotongan dilakukan di komponen lainnya.
Untuk pos bantuan sosial atau beasiswa, misalnya, DJA Kemenkeu meminta sebanyak Rp 1,310 triliun atau 9 persen dari pagu total program KIPK dipotong. Begitu pula dengan beasiswa KNB yang diminta dipotong sebanyak 25 persen atau sebesar Rp 21,337 miliar dari Rp 85,348 miliar pada pagu awal.
Begitu pula dengan beasiswa ADIK dan BPI yang sama-sama diminta dipotong sebanyak 10 persen dari pagu awal serta beasiswa dosen dan tenaga pendidik di dalam maupun luar negeri agar anggarannya dipotong sebanyak 25 persen dari pagu awal.
Karena hakikat program-program tersebut yang tidak seharusnya terkena pemangkasan, Satryo melakukan rekonstruksi anggaran dan akan mengusulkan 0 persen pemangkasan untuk komponen dalam anggaran non efisiensi pada rapat selanjutnya dengan Kementerian Keuangan. “Sehingga untuk komponen ini, gaji, tunjangan, dan beasiswa, pagu yang kami usulkan yaitu pagu semula sebesar Rp 31,645 triliun,” ujarnya.
Hanin Marwah, Ilona Estherina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H, Bagaimana dengan Kemenag?