Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Pembagian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan JDIH Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024. Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama dan berlaku sejak itu juga.
Perpres tersebut memiliki 102 pasal yang menjelaskan kedudukan, fungsi, tugas, hingga susunan organisasi. Adapun empat kelompok kementerian itu yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Seluruh kementerian berjumlah 48 yang terdiri dari 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.
Kementerian Koordinator
Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Kementerian Koordinator itu terdiri dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Kementerian Kelompok I
Sementara itu, Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian kelompok I adalah yang menangani urusan pemerintahan secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 disebut. Di antaranya:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
Iklan
Kementerian Kelompok II
Kelompok Kementerian II yakni kementerian yang menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, demikian Pasal 3 ayat 3 terdiri dari:
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Transmigrasi.
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian Kelompok III
Sedangkan, Kementerian Kelompok III yaitu yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah di antaranya:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pilihan Editor: Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos