Kenapa RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan?

5 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah membuka jalan segera disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah koruptor. Rancangan beleid itu sebenarnya sudah dirintis sejak 2008, namun tak kunjung rampung meski presiden sudah berganti dua kali.

Prabowo dalam pidato di depan buruh saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, 1 Mei 2025, menyatakan mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. "Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, yang juga mantan jaksa, mendukung komitmen Presiden terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujar Tanak kepada Antara, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut dia, UU Perampasan Aset dapat mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal. Kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.

Tanak juga mengatakan, berdasarkan pengalaman dirinya selama 34 tahun sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun penggantinya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, masih belum maksimal, dan banyak yang belum dapat dikembalikan.

"Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset," ujarnya.

Pengembalian Aset Negara Minim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembalikan Rp 2,49 triliun ke kas negara hasil penyitaan dari tangan koruptor selama periode 2020-2024.

"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK pada Selasa, 17 Desember 2024.

Namun jumlah ini dinilai sangat minim oleh ICW atau Indonesian Corruption Watch. Dalam laporan Tren Vonis ICW pada 2019-2023, rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara hanya 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi. Padahal nilai kerugian negara pada kurun waktu tersebut sampai Rp 234,8 triliun.

Berdasarkan catatan ICW seperti dikutip di laman resminya antikorupsi.org, kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi di tahun 2022 saja mencapai angka Rp 48,786 triliun, dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83 persen dari total kerugian negara atau setara Rp 3,821 triliun.

Amelia Rahima Sari, Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |