JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin penting yang akan diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban penggunaan air mineral dalam kemasan galon bagi dapur produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki sumber air layak.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan aturan ini menjadi langkah antisipatif untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG.
“Kami mewajibkan dapur MBG yang airnya belum memenuhi standar untuk sementara menggunakan air galon saat memasak,” ujar Nanik dalam diskusi bertajuk “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah sejumlah kasus keracunan makanan diduga bersumber dari penggunaan air yang tidak higienis di dapur SPPG. Salah satu contoh, kata Nanik, terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 72 persen penyebab kasus keracunan terkait kualitas air yang buruk.
“Kalau kita lihat hasil lab dari Kemenkes, sebagian besar masalahnya dari air. Karena itu, kami harus memastikan proses memasak di SPPG benar-benar aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban penggunaan air galon ini bersifat sementara hingga seluruh dapur SPPG memiliki fasilitas pengelolaan air dengan sistem filtrasi dan teknologi ultraviolet (UV).
Selain aspek air, kata Nanik, Perpres Tata Kelola MBG juga akan memuat pengaturan rinci mengenai jam operasional dapur SPPG, termasuk larangan memasak sebelum tengah malam. Setiap dapur diwajibkan mulai produksi pada pukul 02.00 dini hari, menyesuaikan dengan jadwal distribusi ke jenjang pendidikan masing-masing.
“Batch pertama itu untuk anak-anak PAUD dan TK, jadi masaknya harus sesuai waktunya. Kalau untuk SD dan SMP yang distribusinya agak siang, tentu proses memasaknya pun berbeda. Semua itu nanti diatur dalam Perpres,” jelasnya.
Nanik menegaskan, Perpres MBG saat ini dalam tahap akhir revisi dan segera diajukan untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut, menurutnya, tidak hanya mengatur aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga memperkuat standar higienitas dan keamanan pangan di seluruh dapur MBG.
“Kami ingin tidak ada lagi kasus anak yang keracunan setelah makan dari program MBG. Semua harus dipastikan aman, sehat, dan sesuai standar gizi,” tandasnya.
Dengan hadirnya Perpres baru ini, pemerintah berharap kualitas penyelenggaraan MBG semakin meningkat — tidak hanya dari segi nilai gizi, tetapi juga dari keamanan pangan dan standar kebersihan dapur produksi di seluruh Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.