Ketika Pilkada di Serang Diulang Gara-gara Menteri Desa Cawe-cawe Menangkan Ratu

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Serang setelah menemukan bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberikan dukungan pada calon Bupati Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istrinya.

Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati Serang pun dibatalkan gara-gara sejumlah kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 tersebut. Dalam Pilkada itu, pasangan Ratu-Najib menang telak dengan 598.654 suara, mengungguli Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

Menurut Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat mempengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran signifikan terhadap warga desa.

Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

Bukan Kontroversi Pertama Menteri Desa

Sebelum masalah cawe-cawe dalam Pilkada Serang, Menteri Desa Yandri Susanto juga pernah menjadi bahan pembicaraan di media sosial gara-gara menggunakan kop surat resmi Kementerian untuk urusan pribadi untuk undangan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Kabupaten Serang, Banten.

Undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu ditandatangani oleh Yandri Susanto hingga menimbulkan polemik.

Dalam surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024 bertanggal 21 Oktober 2025, undangan acara haul dan syukuran ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.

Setelah geger surat berkop kementerian itu, beredar arahan di grup aplikasi percakapan menteri yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya. Ada dua poin dalam pesan tersebut. Pertama, para menteri diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan. Kedua, para menteri diminta agar humas di masing-masing kementerian untuk berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |