TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada 2025 ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat pada Juni dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025.
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini sempat menetapkan penundaan pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Ia menyatakan calon aparatur sipil negara akan diangkat secara serentak. Keputusan yang akhirnya menulai polemik di kalangan peserta yang lolos seleksi itu berawal dari rapat Kemenpan RB bersama Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.
Keputusan penundaan dan beda pendapat dengan DPR
Rini mengatakan penyesuaian jadwal pengangkatan itu dilakukan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN hingga penataan ASN nasional secara menyeluruh. Selain itu, ada juga usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah.
Setelah melewati tahapan pengadaan CASN tahun 2024, dia mencatat ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Pertama, terkait adanya beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.
"Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami," kata dia usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Rini Widyantini akhirnya memutuskan pengangkatan CPNS dilakukan secara serentak. Hal itu tertuang dalam surat kepada BKN tertanggal 7 Maret 2025. “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Rini melalui keterangan resmi kementerian pada Jumat, 7 Maret 2025.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan dalam rapat komisinya tidak merekomendasikan pengangkatan CPNS secara serentak. Menurut dia, saat itu komisi bidang pemerintahan berharap pengangkatan CPNS bisa segera dilakukan tanpa perlu menunggu masa paling lambat yakni Oktober 2025.
“Sebetulnya jika ada daerah yang sudah siap mengangkat tidak perlu menunggu masa paling lambat, bisa segera juga mengangkatnya,” kata Dede saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Menuai protes keras dari CPNS
Keputusan Menpan RB awal Maret lalu menuai protes. Di media sosial X, yang dulu dikenal Twitter, bermunculan tagar #SaveCASN2024 sejak Kamis, 6 Maret 2025. Para pengguna membagikan gambar pita putih dan menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah menunda pengangkatan CASN 2024.
Kebijakan pemerintah menunda pengangkatan CPNS membuat sejumlah pendaftar yang lolos seleksi harus hidup tanpa pekerjaan dan pemasukan berbulan-bulan. Sebagian pendaftar memutuskan untuk mundur dari pekerjaan lamanya usai pengumuman lolos seleksi CPNS pada Januari 2025.
Salah satunya CPNS, Sekar Soca, mundur dari pekerjaannya di perusahaan pelat merah di Jakarta. Perempuan 26 tahun ini memutuskan untuk pulang ke Yogyakarta sembari menunggu pengangkatan CPNS. “Aku punya tabungan dan saat itu estimasinya bisa cukup buat bertahan sampai sekitar Mei,” kata Soca saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Desakan DPR dan keputusan percepatan pengangkatan
Seusai ramai di media sosial, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat, 14 Maret 2025 mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK dari putusan penundaan sebelumnya. Menurut dia, DPR menginginkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat dan semuanya diangkat pada tahun 2025.
Berselang beberapa hari, Mensesneg bersama Menpan RB akhirnya mengumumkan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada 2025. Pada konferensi pers, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan setidaknya 213 instansi pemerintah mengajukan penundaan pengangkatan CPNS.
Menteri Rini menambahkan dengan terbitnya keputusan terbaru, instansi yang mengusulkan penundaan bisa melakukan percepatan persiapan dan melaksanakan pengangkatan paling lambat sesuai tanggal yang dijadwalkan.
Hanin Marwah dan Daniel A Fajri berkontribusi dalam artikel ini