REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah mengajukan klaim biaya pengobatan korban keracunan massal usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Klaim, telah dilakukan sesuai arahan rapat pimpinan yang menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban dapat diklaim ke BGN.
"Untuk kasus di Cipongkor dan Cihampelas, klaim sudah kami kirim ke BGN. Dinas Kesehatan mengumpulkan seluruh data pasien dan langsung mengirimkannya ke Jakarta untuk diverifikasi," ujar Kepala Dinkes KBB Lia S Sukandar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
Dari dua wilayah tersebut saja, kata Lia, tercatat 1.315 pasien yang menjalani perawatan di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas, RSUD, hingga klinik swasta. Dinas Kesehatan, memprioritaskan pengajuan klaim bagi fasilitas kesehatan yang sudah lebih dulu menanggung biaya pasien.
"Pembiayaan setiap fasilitas berbeda-beda karena menyesuaikan dengan tarif masing-masing. Di RSUD kami menggunakan tarif kelas 3, sementara rumah sakit swasta memiliki perhitungan sendiri berdasarkan peraturan direktur (perdir). Untuk rumah sakit pemerintah, acuannya menggunakan peraturan daerah," kata dia.
Sejak beberapa bulan terakhir, kasus keracunan massal akibat program MBG tercatat terjadi di delapan klaster, masing-masing di Kecamatan Cipongkor (2 kasus), Cihampelas (1 kasus), Cisarua (2 kasus), Padalarang (1 kasus), dan Lembang (2 kasus). Total lebih dari 2.110 orang menjadi korban, terdiri atas pelajar, guru, dan orang tua murid.
Lia menambahkan, untuk wilayah Cisarua dan Lembang, proses pendataan dan pengajuan klaim juga tengah disiapkan agar fasilitas kesehatan yang menangani korban dapat segera menerima penggantian biaya.
"Kami berupaya agar seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, mendapatkan penggantian. Karena mereka sudah mengeluarkan biaya operasional untuk obat-obatan, jasa tenaga medis, dan perawatan pasien," kata Lia.
Dinkes berharap, setelah proses verifikasi selesai, BGN dapat segera merealisasikan pembayaran agar tidak mengganggu operasional layanan kesehatan di lapangan. "Yang terpenting sekarang, kami pastikan semua data valid dan sesuai prosedur supaya pembayaran bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
Sementara untuk mencegah kejadian keracunan terulang usai mengkonsumsi MBG, pihaknya bakal mempercepat penerbitan Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) namun tetap dilakukan secara teliti. Lia menyebutkan baru 36 SPPG di wilayahnya yang sudah mengantongi sertifikat SLHS hingga akhir Oktober 2025.
"Jadi saat ini dari 122 yang mengajukan, yang baru keluar 36 sertifikat SLHS, 8 lagi mau progres," kata dia.

2 hours ago
8












































