REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi memandang banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) layak dikategorikan sebagai bencana nasional. Dede memandang penetapan status itu akan membuat penanganan bencana menjadi lebih maksimal.
Dede menekankan pentingnya penetapan status bencana nasional bagi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dede merasa prihatin atas kondisi korban banjir dan longsor disana.
"Kondisi ini memang kami sangat mendukung bahwa kondisi ini menjadi bencana nasional. Karena kalau kita berbicara sebagai bencana nasional, maka seluruh perangkat, baik pemerintahan dalam negeri, pemerintah daerah provinsi, pusat, itu harus turun tangan bahu-membahu," kata Dede kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Dede memandang banjir di Sumatera layak menjadi bencana nasional karena jumlah korban dan kerusakan infrastruktur terbilang masif. Kondisi ini menurut Dede diperparah dengan lumpuhnya pemerintah daerah.
"Karena saat ini jumlah korban sudah mencapai angka 300-an lebih. Lalu kemudian juga harta benda ataupun infrastruktur sudah tidak terhitung lagi apa yang terjadi. Dan yang paling yang paling perlu kita perhatikan adalah bahwa saat ini kondisi pemerintah daerah itu lumpuh. Hampir sebagian lumpuh. Dan kita membutuhkan segala penanganan dengan baik," ujar Dede.
Atas kondisi itu, Komisi II mendorong agar Kemendagri berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian, Pemda yang tak terdampak bencana diharapkan dapat memberi bantuan.
"Daerah-daerah lain yang saat ini masih katakanlah tidak terkena bencana, bisa serta-merta ikut membantu penanganan pelayanan-pelayanan publik yang terjadi. Karena saya dengar listrik mati, terus kemudian juga internet mati, dan sebagainya. Padahal disana saat ini kan rumah sakit, sekolah juga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Dede.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. BNPB beralasan hal itu merupakan kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.
BNPB mengaku tak punya kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Sehingga kritik masyarakat mestinya tak ditujukan ke BNPB soal status bencana nasional.
"Kewenangan penetapannya bukan di BNPB," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari kepada Republika, Senin (1/12/2025).
BNPB memastikan penetapan status bencana nasional menjadi wewenang Presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

1 hour ago
5















































