Komisi Kejaksaan: Eksekusi terhadap Silfester Matutina Tak Bisa Kedaluwarsa, Segera Laksanakan

4 hours ago 9
Silfester Matutina | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) kembali mengingatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar secepatnya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Komisi Kejaksaan, Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025). Melalui pernyataannya tersebut, Komjak, demikian Nurokhman, lagi-lagi menegaskan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal istilah kedaluwarsa, termasuk dalam kasus Silfester Matutina.

“Kami mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada daluwarsanya, karena itu kami minta upaya eksekusi dilakukan lebih maksimal,” paparnya.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan sebelumnya telah memenuhi panggilan Komjak untuk menjelaskan perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester. Dalam pertemuan tersebut, Iwan menerangkan bahwa pihaknya masih terus berupaya melaksanakan putusan pengadilan, meski menemui sejumlah kendala di lapangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam proses tersebut.

“Komisi Kejaksaan akan terus memantau langkah-langkah eksekusi dan melakukan evaluasi sesuai dengan fungsi pengawasan kami,” imbuh Nurokhman.

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak sekitar enam tahun lalu, namun hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.

Kasus Silfester kembali menyita perhatian publik karena keterlambatan pelaksanaan putusan. Apalagi, sosok Silfester dikenal publik sebagai pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kerap tampil di berbagai stasiun televisi dalam diskusi politik nasional. Ia juga sempat menjadi pembicara dalam perdebatan panas terkait isu ijazah Jokowi bersama Roy Suryo.

Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengakui bahwa jaksa eksekutor telah berupaya melacak keberadaan Silfester untuk melaksanakan putusan. Namun, hingga kini keberadaannya belum dapat dipastikan.

“Kami terus melakukan pencarian agar putusan pengadilan dapat dijalankan. Namun posisi yang bersangkutan belum diketahui secara pasti,” ujar Anang.

Sementara itu, Lechumanan, kuasa hukum Silfester, mengklaim bahwa kliennya masih berada di wilayah Jakarta. Ia menyebut Silfester tidak bersembunyi dan siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan bila dipanggil secara resmi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Anang meminta agar pihak kuasa hukum turut memfasilitasi kehadiran Silfester.

“Kalau benar keberadaannya di Jakarta, kami harap kuasa hukum bisa membantu menghadirkan yang bersangkutan. Eksekusi ini bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegasnya.

Komisi Kejaksaan memastikan akan terus mengawasi perkembangan perkara ini hingga eksekusi benar-benar dilakukan, agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |