Komisi VIII Setuju Kenaikan Pagu Anggaran Kemenag Jadi Rp88,8 T

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran tahun 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari ini.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sebesar Rp88,8 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, tambahan anggaran itu akan ditujukan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan pendidikan. Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal itu, peningkatan alokasi anggaran perlu demi memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung penguatan pendidikan keagamaan.

"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan," ucap Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag RI yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 triliun. Kemudian, ada usulan penambahan anggaran senilai Rp126 miliar atau sebesar 0,14 persen dari pagu tersebut. Dengan demikian, total pagu anggaran menjadi Rp88,8 triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Banggar DPR RI. Angka itu lalu disepakat dalam rapat kerja gabungan kementerian dan lembaga (K/L) yang bermitra dengan Komisi VIII DPR RI.

"Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama," ujar Menag.

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan, pergeseran antar-unit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi. Selain itu, tujuannya adalah meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan.

"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," kata Menag.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |