Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 weeks ago 14

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyodorkan beberapa agenda HAM untuk diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran. Agenda prioritas menurut Komnas HAM yang perlu diselesaikan antara lain penyelesaian konflik dan kekerasan di Papua, pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat dan pembangunan Ibukota Kota Nusantara (IKN) dengan prinsip HAM.

Soal penyelesaian konflik dan kekerasan di Papua, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai agenda ini penting untuk segera diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, konflik dan kekerasan di Papua telah mengakibatkan korban jiwa, baik itu di kalangan sipil maupun aparat penegak hukum.

“Situasi ini menyebabkan kerentanan sosial yang menghambat penikmatan dan perlindungan HAM, seperti sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terjadinya pengungsi internal dan terhambatnya akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya,” kata Atnike, Selasa, 22 Oktober 2024.

Agenda pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat, kata Atnike juga penting segera diselesaikan. Sebab pada 11 Januari 2023, Jokowi telah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat (PHB), dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pemulihan dan pencegahan keberulangan atas berbagai peristiwa di masa lalu, dan menugaskan 19 kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti komitmen tersebut. Program-program pemulihan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemulihan hak warga negara, telah dilakukan tetapi masih jauh dari jumlah korban yang telah diidentifikasi Komnas HAM,” ujar Atnik.

Pemerintah pun perlu mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lalu tersebut. Oleh sebab itu, kata dia, penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.  

Di sisi lain, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM masih belum mendapatkan kepastian tindak lanjut. “Pemerintah perlu memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus PHB tersebut,” kata dia.

Iklan

Salah satu kasus yang mandek adalah kasus Paniai. Proses sidang kasasi perkara itu terhenti karena belum terpilihnya hakim ad hoc kasasi.  

Agenda penting berikutnya ialah pembangungan IKN dengan prinsip HAM. Kajian Komnas HAM menemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari kurangnya partisipasi, maupun belum tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat.

“Dalam proses pembangunan IKN yang telah berjalan saat ini, beberapa peristiwa pelanggaran, seperti kekerasan terhadap warga, maupun hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM.  Risiko terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN ke depan perlu terus diantisipasi,” kata dia.

Oleh sebab itu, Atnike menilai perlu mendorong adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan yang efektif untuk memitigasi, maupun membentuk mekanisme pemulihan, atas risiko maupun dampak dari pembangunan IKN terhadap HAM.

Pilihan Editor: 69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |