Korban Kecelakaan di Tol Cisumdawu Bisa Menuntut Perusahaan Travel lewat Jalur Hukum

4 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi layanan travel bisa menuntut melalui jalur hukum. Peristiwa kecelakaan terbaru terjadi di Tol Cisumdawu KM 189, kawasan Mandala Herang, Cimalaka, Sumedang yang menewaskan tiga penumpang dan lainnya mengalami luka-luka. 

“Persoalan mau jalur hukum atau tidak selama korban dan travel sepakat. Kalau tidak, ya, jalur hukum,” kata Djoko saat dihubungi pada Ahad, 4 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko mengatakan maraknya kecelakaan yang terjadi harus menjadi perhatian berbagai pihak. Dia mengatakan bagi manajemen travel, kejadian ini harus menjadi peringatan agar pengemudi mereka menjaga kebugaran agar tak sampai kelelahan.

Dia mengatakan kelelahan sopir kadangkala menjadi penyebab kecelakaan terjadi. “Ini pembelajaran buat travel. Kalau pengemudi tidak bisa istirahat, bisa menimbulkan kecelakaan,” kata Djoko. 

Dalam kecelakaan di Tol Cisumdawu, perusahaan jasa transportasi atau travel Bhinneka Sangkuriang meminta keluarga korban tewas tidak menggugat secara perdata bila menerima santunan atas kematian. Klausul tersebut tertuang dalam draf surat kesepakatan bersama yang disodorkan oleh pihak travel kepada keluarga korban.

Dani Ariansyah Aritonang, keluarga korban meninggal, mengatakan sebelumnya sudah membahas soal uang duka ini saat mengurus jenazah hingga pemakaman dengan pihak travel. “Tetapi ketika penyerahan uang duka, ada ketentuan yang belum bisa saya putuskan sendiri,” katanya saat dihubungi, Kamis, 1 Mei 2025.

Surat tersebut merinci sejumlah biaya yang diterima keluarga korban seperti uang pemakaman, biaya penanganan di rumah sakit hingga biaya mobil jenazah. Di dalam surat tersebut juga tercantum besaran uang duka sebesar Rp 10 juta.

Tempo memperoleh salinan surat kesepakatan bersama tersebut. Dalam surat bertarikh 1 Mei 2025 itu, pihak travel meminta keluarga korban tidak menggugat atau melakukan upaya hukum secara perdata bila menerima uang duka Rp 10 juta. Menurut Dani, adanya klausul tersebut sebagai upaya untuk melindungi pengemudi travel dari jerat hukum atas kelalaiannya.

Dalam surat tersebut juga tercantum klausul yang menyatakan bahwa baik pihak keluarga korban dan travel mengabaikan bila ada gugatan perdata dari pihak ketiga. “Saya khawatir dengan ketentuan seperti itu, travel ingin masalah ini cepat selesai dan untuk melindungi sopir,” ujar Dani.

Penanggungjawab Laka PT Bhinnekka Sangkuriang Transport Titin Suryana membenarkan adanya klausul yang ditolak oleh keluarga korban. Titin mengatakan perusahaannya tidak bermaksud lari dari tanggung jawab. Dia mengatakan proses pidana terhadap sopir saat ini ditangani polisi. “Kalau ranah pidana, kami tidak bisa intervensi,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 1 Mei 2025.

Titin menyatakan perusahaan masih mencari jalan tengah dan membuka ruang dialog dengan keluarga yang keberatan. “Ya, kalau ada masalah secara perdata, kami tidak apa-apa,” katanya.

Ia mengklaim telah memenuhi sejumlah proses seperti membiayai pengurusan jenazah hingga pemakaman. Adapun untuk besaran uang yang ditawarkan tetap Rp 10 juta. “Semuanya sama, Rp 10 juta per korban,” ujarnya. 

Pengemudi Travel Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepolisian Resor Sumedang (Polres Sumedang) menetapkan sopir travel berinisial IH, sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cisumdawu pada Selasa, 29 April 2025. 

Kepala Seksi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pengemudi kendaraan travel Toyota Hiace itu diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Sopir itu kemudian tidak mampu menghindari kendaraan truk Hino di depannya. “Berdasarkan dua alat bukti sah, status pengemudi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Awang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sopir mengantuk dan kehilangan kendali saat mengemudikan kendaraannya.

“Berdasarkan pengakuan pengemudi, sebelum mengemudi ia mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk,” kata Awang. 

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pengemudi diduga kuat mengalami microsleep saat mengendarai mobilnya. “Tidak ditemukan bekas rem sama sekali, hal ini membuktikan dugaan pengemudi mengantuk saat mengemudi,” ujar Dodi.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |