Korupsi Dana Kelurahan Rp 418 Juta, Lurah dan Carik Bohol Resmi Ditahan di Lapas Wirogunan

2 weeks ago 47
ilustrasi borgol

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Diduga melakukan korupsi dana kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024 senilai Rp 418 juta, Lurah Bohol, Kecamatan Rongkop, Gunungkidul berinisial MG dan Carik berinisial KL ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Keduanya resmi masuk tahanan Lapas Wirogunan pada Kamis (13/11/2025) petang sebagai bagian dari proses penuntutan kasus tersebut.

Menurut Alfian, MG dan KL sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Penetapan tersebut berdasar hasil penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kalurahan selama dua tahun anggaran. “Setelah pelimpahan tahap dua, keduanya langsung kami tahan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam pengusutannya, jaksa menemukan bahwa kedua perangkat kalurahan memainkan peran masing-masing dalam menggerogoti dana publik. MG yang menjabat lurah diduga menggunakan kewenangan untuk menyetujui pencairan anggaran di luar ketentuan APBKalurahan. Beberapa kegiatan yang dibiayai disebut tidak pernah masuk dalam dokumen perencanaan maupun penganggaran resmi.

Sementara itu, KL yang menjabat sebagai carik diduga kuat turut menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadinya. Ia juga disebut mengatur pengadaan barang dan jasa kalurahan dan menentukan penyedia tanpa mengindahkan prosedur yang seharusnya. Hasilnya, sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai aturan dan bahkan tidak pernah terlaksana.

Audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp418.276.470. Dalam upaya pemulihan, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp171 juta yang dikembalikan oleh sebagian pihak yang menerima aliran dana tersebut. “Hanya carik yang tidak mengembalikan. Lurah mengembalikan sebagian dari bagiannya,” jelas Alfian.

Ia menambahkan, modus yang digunakan para tersangka antara lain mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan, termasuk pengadaan barang, pembayaran honorarium, penyusunan dokumen, dan penilaian aset. Dana kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak dengan nilai berbeda-beda. Dari total kerugian, MG disebut menerima sekitar Rp180 juta, KL sekitar Rp150 juta, sementara sisanya mengalir ke beberapa perangkat lain di Kalurahan Bohol.

Dalam pemeriksaan, KL mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sedangkan MG berdalih sebagian dana digunakan untuk mendanai kegiatan kalurahan yang tidak memiliki anggaran resmi, meski jaksa menegaskan sebagian besar tetap masuk kantong pribadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU yang sama. Ancaman pidananya tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Alfian juga membuka kemungkinan tersangka tambahan jika di persidangan muncul fakta-fakta baru. “Pengembangan tetap terbuka. Jika ada nama lain yang terbukti terlibat, tentu kami proses,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul menyebut tengah melakukan koordinasi untuk menentukan langkah administratif terhadap kedua pejabat kalurahan yang telah ditahan tersebut.

Dengan penahanan ini, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna memasuki tahap persidangan. Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan sambil melengkapi kebutuhan pembuktian perkara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |