KPAI Apresiasi Putusan 19 Tahun Penjara Terhadap Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

3 hours ago 18

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut terlibat kasus asusila dan narkoba berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak. Vonis dijatuhkan pada Selasa (21/10/2025).

"KPAI mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak yang menjadi korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, vonis hakim tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan. Namun, KPAI menilai bahwa adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat.

"Restitusi adalah hak korban, sehingga sepatutnya korban dapat menerima langsung hak tersebut. Oleh karena itu, KPAI mendorong jaksa selaku eksekutor putusan untuk memastikan bahwa hak restitusi tersebut benar-benar diterima oleh korban," kata Dian Sasmita.

Pada Selasa (21/10/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar kepada AKBP Fajar, serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Sementara itu, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (Fani) divonis 11 tahun penjara atas perannya sebagai perantara dan pelaku perdagangan orang.

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |