KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe
1 week ago
7
Rabu, 6 November 2024 06:10 WIB
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Roy Rening terbukti melakukan penghalangan proses penyidikan yang mengganggu tugas penegakan hukum.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Stefanus Roy Rening," kata Tessa Mahardhika dalam keterangan reami, Selasa, 5 November 2024. Menurut Tessa, Roy masih ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 9 Mei 2023.
Berdasarkan dokumen putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Stefanus Roy Rening, terdakwa perintangan penyidikan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening" penggelan bunyi amar Putusan MA yang dikutip pada Selasa.
Putusan bagi Perkara Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Arizon Mega Jaya selaku Hakim Ketua. Setelah adanya putusan MA ini, Roy Rening tetap divonis pidana kurungan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana vonis tingkat pertama. Roy juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 2.500.
Iklan
Roy dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada perkara menghalangi proses penyidikan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusannya yaitu Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Kemudian, pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden
16 menit lalu
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden
Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera
3 jam lalu
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera
Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi
4 jam lalu
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi
Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
8 jam lalu
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun
8 jam lalu
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
9 jam lalu
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.