PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyidik tengah memeriksa Japto pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Untuk pemanggilan saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan penyidik juga akan mendalami keterangan Japto tentang aset yang berkaitan dalam dugaan gratifikasi. KPK kini tengah menelusuri dugaan sejumlah aset yang dimiliki para tersangka di kasus ini.
Japto enggan menjelaskan maksud kehadirannya di kantor KPK pada hari ini. Ia meminta awak media menanyakan kepada penyidik KPK seputar kedatangannya di lembaga antirasuah. "Ya nanti tanya saja sama penyidik, tanya sama pengacara saya," ucapnya saat tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Japto dalam dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi pada pada 3 Juni 2026. Saat itu, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya.
Selain itu, KPK juga memanggil Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika Br Ginting, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, pengusaha Mohn Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, dan mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia Febby Sagitan.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Robert Bonosusatya pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, penyidik mendalami dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara. Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan jalur lintas, termasuk terminal pengangkutan batu bara (hauling).
Japto Soerjosoemarno juga pernah menjalani pemeriksaan pada awal Maret 2026. Ketika itu, penyidik mendalami informasi mengenai pembagian hasil pertambangan batu bara dari tersangka korporasi PT Alamjaya Barapratama.
Pada 4 Februari 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil, antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengumumkan status tersangka ketiga korporasi itu pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Pada 2017, pengadilan telah menghukum Rita karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam perkara tersebut, Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

















































