KPK ingatkan Pemprov Jakarta poin-poin soal lahan eks RS Sumber Waras.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyusun perencanaan pemulihan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat, yang luasnya mencapai 36.410 meter persegi atau 3,6 hektare.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menekankan pentingnya penyusunan rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, dan penyiapan akses infrastruktur pendukung. Langkah awal ini diperlukan untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai top referral hospital.
"Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai. Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras," ujar Linda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Linda menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum dan mencerminkan prinsip transparansi serta tata kelola yang baik. Koordinasi ini juga berfungsi sebagai strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan nasional.
Pentingnya Pengamanan Aset
Linda mengingatkan pentingnya mempercepat pengamanan dan pemanfaatan aset bernilai hingga Rp1,4 triliun tersebut agar tidak terbengkalai. Pemulihan aset publik ini bukan hanya tentang pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.
Proyek pemulihan lahan bekas RS Sumber Waras, yang direncanakan menjadi rumah sakit tipe A, sejalan dengan kebijakan nasional. Proyek ini telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 proyek strategis nasional (PSN) baru.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama KPK telah membicarakan pemulihan aset bekas RS Sumber Waras. Kemudian, Direktorat Korsup Wilayah II KPK bersama Pemprov DKI Jakarta meninjau langsung pemulihan aset tersebut pada 24 Oktober 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
8

















































