Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti tersangka perkara pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tak hanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. KPK "mengancam" tersangka kasus ini bakal dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mendasari "ancamannya" dengan melihat aliran dana dalam perkara itu. Dari taksiran sementara KPK jumlahnya pun fantastis mencapai Rp1 triliun. KPK menduga aliran dana itu berubah menjadi aset barang.
"Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya, kita akan TPPU-kan (dikenakan TPPU)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
KPK memastikan pengembangan perkara menjadi TPPU dapat dilakukan setelah tersedianya dua alat bukti yang memadai. Tapi sampai saat ini, KPK belum jua mengumumkam tersangka perkara ini.
"Itu (pengenaan pasal TPPU) kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.