KPK Sebut Uang yang Diserahkan Khalid Basalamah Berstatus Barang Sitaan

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang yang diserahkan oleh bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) berstatus barang sitaan. Uang itu dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid dikenal pula sebagai sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Khalid baru saja melakukan pengembalian uang menyangkut perkara kuota haji ke KPK.

"Iya (penyerahan uang) kepada KPK kan penyitaan itu masuknya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Hanya saja, KPK masih merahasiakan jumlah uang yang disita dari Khalid Basalamah. KPK pun bungkam mengenai metode pengembalian uang itu.

"Ada pengembalian uang benar, namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," ujar Budi.

Selain itu, KPK memastikan pemeriksaan terhadap Khalid bukan dalam kapasitas jamaah atau pendamping jamaah. Pemeriksaan ini menyangkut kepemilikan Uhud Tour yang memberangkatkan jamaah haji ke Mekkah pada 2024.

“Pemeriksaan kepada saksi saudara KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, ya, yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” ujar Budi.

KPK menegaskan penyidik masih mencerna jual beli kuota haji yang bermula penambahan sebesar 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia. KPK menelusuri jamaah yang dapat berhaji tanpa antre.

"KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jamaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa. Karena dalam kuota haji khusus ini kan sebetulnya juga ada antreannya. Nah, itu juga didalami terkait hal itu," ujar Budi.

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |