KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi
1 week ago
12
Rabu, 6 November 2024 02:03 WIB
Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan langkah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang membentuk Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai desk tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"KPK dalam hal ini posisinya menyambut baik semua upaya dan juga pendirian lembaga tersebut," kata Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selata, Selasa, 5 November 2024.
Hanya, Ghufron hanya mengingatkan pentingnya koordinasi. Sebab, ketika ada banyak lembaga negara lain, maka koordinasi akan semakin banyak. Menurut Ghufron, perlu adanya institusi yang fokus melakukan pemberantasan korupsi. Mengingat, saat ini kejahatan korupsi berjalan sistematis.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan membentuk tujuh desk (satuan kerja) lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat penanganan tujuh persoalan yang menjadi prioritas 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Iklan
Dari tujuh desk yang telah dibentuk, untuk desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dan Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi akan dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
4 jam lalu
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun
4 jam lalu
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
5 jam lalu
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.