KPK Tanggapi Klaim La Nyalla soal Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya

1 day ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti perihal tidak ada barang bukti (barbuk) yang ditemukan penyidik di rumah kediamannya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan rangkaian penggeledahan masih dilakukan tim penyidik sehingga ia tidak bisa merespons pernyataan La Nyalla tersebut.

"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyampaikan sedang menunggu semua proses rampung untuk selanjutnya bisa menyampaikan ke publik.

"Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tutur dia.

Tessa menambahkan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah. Namun, lokasi pastinya belum bisa diungkap.

"Ada (geledah lokasi lain)," tandasnya.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Dalam keterangan persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).

Ia mengaku bukan penerima dana hibah atau Pokmas.

"Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," imbuhnya.

KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |