KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan bukti baru surat pengunduran diri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menggeledah rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut, serta rumah pribadi ajudannya yakni Dwi Yoga. Dia mengatakan rangkaian penggeledahan akan dilakukan selama sepekan ke depan untuk menemukan bukti-bukti tambahan dalam penyidikan perkara pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Komisi antirasuah sebelumnya menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan itu dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.
Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Gatut menyebut permintaan tersebut sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.
Modus pemerasan Bupati Gatut
Untuk melancarkan pemerasan itu, Gatut menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. Saat Kepala OPD tidak dapat memenuhi keinginan Gatut, maka surat pengunduran dirinya bisa langsung diterbitkan.
Oleh karena itu, para pejabat di Pemkab Tulungagung merasa terkunci dengan adanya surat tersebut. “Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya,” kata dia.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.
Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu memiliki kebutuhan.
KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.


















































