KPU Ungkap Penyebab Partisipasi Pemilih di Pilgub Bali 2024 Tidak Naik

1 month ago 29

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai pemutakhiran data pemilih dengan asas de jure dalam pemilihan gubernur 2024 menjadi penyebab tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Bali tidak meningkat.

“Sekarang de jure, kalau kita lakukan de facto mungkin lebih tinggi, karena kalau de jure semuanya bahkan yang ada di kapal pesiar yang kerja di luar dimasukkan di dalamnya, jadi tidak mungkin bisa pulang,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Ahad, 8 Desember 2024.

Lidartawan menjelaskan penggunaan asas de jure menyebabkan semua orang dengan hak pilih masuk ke dalam daftar pemilih tetap, sementara dalam pilkada tidak terdapat proses pemilihan di luar Bali, berbeda dengan pemilu lalu.

Hal ini yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di bawah target awal 75 persen, yaitu 71,9 persen, sama seperti saat Pilgub Bali 2018 yang saat itu menggunakan asas de facto dengan jumlah pemilih tak sebanyak saat ini.

Adapun angka 71,9 persen tingkat partisipasi tahun ini terdiri dari 2.364.475 pemilih dari total 3.283.893 daftar pemilih tetap.

“Kalau mau jujur, ada dua solusi yang harus kita lakukan. Pertama, pendaftaran pemilihnya de facto, jangan de jure, atau kalau mau semuanya memilih lakukan pemungutan suara dengan pos, seluruh masyarakat yang ada di luar Bali kita data berikan (kartu) pos untuk memilih,” ujarnya.

Mengenai isu golput Pilgub Bali mencapai 28,1 persen karena kurangnya sosialisasi dan sebaran formulir C Pemberitahuan, Lidartawan mengklaim itu kurang tepat.

Menurut dia, dari data KPU Bali, hampir 85 persen pemilih sudah terpapar sosialisasi. Perihal C Pemberitahuan sudah menjadi bagian dari sosialisasi di mana penyelenggara telah mengedukasi soal cek DPT online sebagai alternatif jika formulir pemberitahuan tak sampai di tangan pemilih.

Dia menuturkan dari data juga ditemukan hanya 4,6 persen formulir C Pemberitahuan yang dikembalikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, apabila seluruhnya sampai menurutnya tak akan mengubah banyak angka.

Belum lagi Lidartawan mengingatkan soal kondisi Pilkada 2024 ini dengan satu TPS berisi 600 pemilih yang membuat KPPS kesulitan bertemu langsung menyerahkan formulir dengan kesibukan pemilih yang berbeda-beda.

“Kadang-kadang rumahnya digembok, pagi siang sore malam dicari tidak ada, sedangkan kalau dititip salah lagi. Mungkin nanti, menurut saya, kita mulai dengan digital saja, semua punya handphone bagus tinggal kirim ke masing-masing handphone-nya, tidak lagi mendistribusikan,” kata dia.

Wayan Koster-Giri Prasta Unggul dalam Pilkada Bali 2024

Adapun KPU Bali menetapkan hasil pemilihan gubernur atau Pilgub Bali 2024 setelah proses rekapitulasi tingkat provinsi di Kabupaten Badung pada Ahad, 8 Desember 2024. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan perolehan hasil kedua pasangan calon dengan hasil akhir pasangan calon nomor urut 2, I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, unggul 61,46 persen dari pasangan calon Nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

“Pasangan calon nomor urut satu atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251, pasangan calon nomor urut dua atas nama Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604,” tutur Lidartawan.

Hasil rekapitulasi itu dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, di mana seluruh saksi dan Bawaslu telah sepakat dengan keputusan ini.

Hasil perolehan suara yang memenangkan pasangan Koster-Giri ini juga sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibuktikan dalam formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur.

Berdasarkan proses rekapitulasi tiap kabupaten/kota yang sampai di jenjang akhir provinsi diketahui, dari daftar pemilih tetap (DPT) 3.283.893 pemilih, terdapat 71,9 persen yang menggunakan hak pilih, yaitu 2.364.475 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.299.855 suara sah dan 64.620 suara tidak sah.

Jika dibedah berdasarkan kabupaten/kota, pasangan calon Mulia-PAS meraih 73.468 suara di Jembrana, 100.350 di Tabanan, 111.062 di Badung, 90.362 di Gianyar, 48.841 suara di Klungkung, 37.298 suara di Bangli, 125.986 suara di Karangasem, 153.444 suara di Buleleng, dan 145.440 suara di Denpasar.

Sementara pasangan Koster-Giri meraih 97.402 suara di Jembrana, 204.031 di Tabanan, 204.186 di Badung, 223.469 di Gianyar, 71.044 suara di Klungkung, 112.125 suara di Bangli, 149.560 suara di Karangasem, 206.028 suara di Buleleng, dan 145.759 suara di Denpasar.

Dengan berakhirnya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, maka angka ini ditetapkan KPU Bali untuk selanjutnya diberikan waktu bagi kedua tim pasangan calon jika ingin mengajukan gugatan.

“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sebagai pengumuman pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 11.29 WITA, keputusan ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan,” ujar Lidartawan.

ANTARA

Pilihan editor: Pesan Ketua DPD Gerindra kepada Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |