Kriminalisasi Jurnalis, Media di Papua Dipolisikan Setelah Ungkap Korupsi Pejabat

4 hours ago 7
Ilustrasi pembungkamann pers | kreasi AI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kriminalisasi jurnalis hingga kini ternyata belum sepenuhnya sirna. Di berbagai daerah, media yang memberitakan dugaan korupsi pejabat kerap berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kasus terbaru menimpa Papuanewsonline.com. Media berbasis di Papua Tengah itu dilaporkan Kepala Distrik Jita, Suto Hariman Rontini, ke Polres Mimika pada 9 September 2025. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu berkaitan dengan berita dugaan perjalanan dinas fiktif yang ditulis Papuanewsonline.com.

Menurut penanggung jawab medianya, Ifo Rahabav, liputan itu bersandar pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 200 juta akibat dana perjalanan dinas yang dicairkan namun tak pernah digunakan. “Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial lewat pemberitaan,” ujar Ifo, Jumat (26/9/2025).

Ifo menuturkan, setelah berita tersebut terbit, pihaknya mendapat ancaman akan dipolisikan. Ancaman itu kemudian benar-benar terjadi. Ia juga menduga cepatnya respons Polres Mimika terhadap laporan ini dipicu oleh kedekatan pelapor dengan pejabat tinggi kepolisian setempat.

“Kami berharap masalah pemberitaan seperti ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ranah pidana,” tambahnya.

Kasus yang dialami Papuanewsonline.com ini mengingatkan pada peristiwa serupa yang dialami Muhamad Asrul, wartawan berita.news di Palopo, Sulawesi Selatan. Pada 2020, Asrul dilaporkan ke polisi setelah menulis serangkaian berita mengenai dugaan korupsi yang menyeret nama putra Wali Kota Palopo. Meski hak jawab sudah dimuat, ia tetap dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Desakan publik yang cukup luas kala itu akhirnya membuat Asrul mendapat penangguhan penahanan setelah sempat mendekam 36 hari di rutan Mapolda Sulsel. Dewan Pers pun sudah menegaskan tiga artikel Asrul merupakan produk jurnalistik sehingga seharusnya sengketa diselesaikan sesuai nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri. Namun proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan pada 2021, dan majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.

Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: media dan jurnalis yang mengangkat dugaan korupsi pejabat daerah justru berisiko dipidanakan. Padahal sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi hak jawab serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Sejumlah pemerhati kebebasan pers menilai kasus Papuanewsonline.com dan Asrul adalah peringatan bahwa kriminalisasi jurnalis masih menghantui, terutama ketika berita menyangkut kepentingan elite lokal. Mereka mendesak aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers agar jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan ancaman pidana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |