TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkapkan kronologi penangkapan Budianto Sitepu, tahanan yang meninggal setelah dua hari mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan, pada Kamis, 26 Desember 2024. Budianto, 42 tahun, sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan bahwa kematian Budianto memicu kecurigaan istrinya, Dumaria Simangunsong, terutama karena jenazah Budianto tampak dipenuhi luka lebam. Wajah Budianto, menurut keterangan Dumaria, membiru dan membengkak. Di kakinya terlihat bercak darah, dan pada dada dan bahunya terlihat seperti ada bekas pukulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budianto ditangkap oleh enam anggota Polrestabes Medan pada malam Natal, Selasa, 24 Desember 2024. Bersama kedua temannya, G dan D, Budianto ditangkap di Desa Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga melakukan pengancaman disertai kekerasan. “Keterangan Dumaria senada dengan keterangan D yang juga merupakan korban kejadian kejam tersebut,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
Irvan pun menjelaskan lebih lanjut soal keterangan D. “Saat itu dia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak Jl. Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” kata Irvan. “Kebetulan, warung tuak tersebut berhadap-hadapan dengan rumah yang diduga milik mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda ID.”
Irvan menduga bahwa mertua Ipda ID terganggu dan melapor kepada menantunya itu. Tak lama kemudian, Ipda ID yang merupakan anggota Polrestabes Medan, datang ke warung tuak tersebut. Ipda ID, kata Irvan, menegur warga yang berada di sana. Menurut keterangan rekan Budianto yang juga berada di lokasi kejadian, terjadi perdebatan di antara Budianto dengan Ipda ID.
“Dia juga menjelaskan, diduga saat itu Ipda ID membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan,” ujar Irvan. “Kemudian, para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta.” Budianto, G, dan D kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda dan dibawa ke Polrestabes Medan.
Kemudian, kata Irvan, D menjelaskan bahwa dirinya sempat dipukul di kantor polisi. “Setelah itu mereka bertiga langsung dimasukan ke dalam sel tahanan,” kata Irvan. Beberapa waktu berselang, ketiganya dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Saat itu, menurut Irvan, D menyaksikan kondisi Budiono Sitepu yang sudah mengalami muntah-muntah.
“Budianto sempat memohon kepada pihak kepolisian dengan berkata, “Tolong lah, Pak, Bapak punya peri kemanusiaan”, tetapi dia hanya disuruh tidur di sel,” kata Irvan.
Adapun Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa Budianto tidak meninggal dalam sel tahanan. “Perlu saya tegaskan, beliau tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit,” ujar Gidion di Medan, Kamis malam, 26 Desember 2024, seperti dilansir Antara.
Dia menerangkan, Budianto meninggal pada Kamis, sekitar pukul 10.34 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. “Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit pada hari Rabu, sekitar pukul 15.05 WIB, dan saya juga sudah melihat CCTV, yang bersangkutan mengalami muntah-muntah di dalam ruang penitipan sementara,” jelas dia.
Sementara itu, sebanyak enam anggota Polrestabes Medan diperiksa ihwal kematian Budianto. “Pemeriksaan dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap enam anggota yang melakukan penangkapan pada saat itu,” ungkap Gidion. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan kekerasan pada saat proses penangkapan. Dari enam polisi yang kini dalam proses pemeriksaan Paminal Polrestabes Medan, satu di antaranya perwira berinisial Ipda ID.
“Pemeriksaan dilakukan, supaya jelas apabila ada dugaan pelanggaran kode etik maupun SOP dalam proses penangkapan, kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang telah dibuat secara internal,” jelas Gidion.