Kronologi Tawuran di Tanjung Priok dan Bentrokan di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang

6 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Dua peristiwa kekerasan publik mengguncang Jakarta dalam pekan ini. Bentrokanyang melibatkan senjata laras panjang di Kemang Raya, Jakarta Selatan, dan tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua kejadian ini melibatkan kelompok warga sipil bersenjata dan menjadi sorotan publik usai video bentrokan beredar luas di media sosial.

Kerusuhan di Kemang

Insiden pertama terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 09.25 WIB. Bentrokan ini diduga dipicu oleh perebutan lahan antara dua kelompok yang saling mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di kawasan tersebut.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, kericuhan bermula ketika sekitar 20 orang dari salah satu pihak mencoba memasuki area sengketa. Usaha ini langsung mendapat perlawanan dari kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Kedua kubu kemudian terlibat aksi saling lempar batu dan kayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bentrokan di Kemang, Sekelompok Pria Tenteng Senjata Api Laras Panjang

Kerusuhan memuncak saat salah satu pihak mengeluarkan senjata laras panjang dari bagasi mobil berwarna kuning. Video yang beredar menunjukkan individu tersebut mengacungkan senjata ke arah lawannya, diikuti suara letusan yang diduga berasal dari senjata api. Bentrokan tersebut menyebabkan kemacetan parah di sekitar lokasi dan menciptakan kepanikan di tengah masyarakat.

Polisi segera turun tangan untuk mengamankan situasi. Kombes Ade Rahmat mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 1 Mei 2025, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. “Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang,” ujar Ade dalam konferensi pers.

Ia menegaskan bahwa para pelaku bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas), melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor atau pihak ketiga untuk mengamankan klaim mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam secara ilegal. Hukuman maksimal atas pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang mendalami dari mana asal para pelaku dan senjata tersebut. Video yang beredar tentu menimbulkan kekhawatiran, dan kami pastikan peristiwa ini kami tangani secara serius,” kata Ade Ary.

Tawuran di Tanjung Priok

Sementara itu, bentrokan lain terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang hingga kini masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Meskipun rincian peristiwanya belum sebesar kericuhan di Kemang, beberapa kesamaan mencolok muncul dari pola kekerasan: kelompok massa membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan, serta dugaan keterlibatan aktor-aktor bayaran atau kelompok pengumpul massa.

“Tawuran ini melibatkan dua kelompok yakni kelompok Empang gabung kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti. Mereka berkomunikasi melalui media sosial Instagram,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumono didampingi Kanit Reskrim AKP Tomy Brian Hutomo di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihak kepolisian menyatakan belum dapat membeberkan secara rinci jumlah tersangka atau motif utama dalam peristiwa Tanjung Priok, namun indikasi awal menyebutkan bahwa kejadian ini terkait aksi balas dendam antarkelompok pemuda yang telah berlangsung berulang kali dalam beberapa pekan terakhir.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh satuan di wilayah hukum Jakarta telah diminta meningkatkan patroli serta pemantauan terhadap potensi konflik horizontal. Selain itu, penyelidikan terhadap asal-usul senjata api dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memobilisasi massa sedang didalami lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa. Apalagi jika sampai membawa senjata api ke ruang publik,” tegas Kombes Ade Rahmat.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 1 Mei 2025, dini hari.

Kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.“Namun untuk pelaku di bawah umur akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI," ujar Kompol R Sigit..

Kejadian bermula saat Kelompok Empang bersama kelompok Bonpis janjian dengan kelompok Bakti di Instagram. Setelah menjalin kesepakatan, kelompok Empang menggunakan tiga motor dan kelompok Bonpis menggunakan 5 motor menuju lokasi. Tawuran berdarah itu pun terjadi.


Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |