REPUBLIKA.CO.ID, DOHA— Komunike akhir dari KTT Arab-Islam di Doha pada Senin (16/9/2025) mengutuk agresi brutal Israel terhadap Qatar.
Komunike menyatakan hal tersebut merusak peluang untuk mencapai perdamaian di wilayah tersebut dan menyerukan untuk meninjau kembali hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel serta memulai langkah-langkah hukum terhadapnya.
KTT juga mengutuk dengan tegas serangan pengecut dan ilegal Israel terhadap Negara Qatar, menyatakan solidaritas mutlak dengan Doha dan mendukungnya dalam langkah-langkah yang diperlukan untuk merespons.
Dia menekankan, agresi terhadap tempat mediasi yang netral merusak proses penciptaan perdamaian internasional dan memuji sikap beradab dan bijaksana Qatar dalam menghadapi serangan berbahaya tersebut.
Dilansir Aljazeera, Selasa (16/9/2025), pernyataan tersebut juga menegaskan kembali penolakan tegasnya terhadap upaya-upaya untuk membenarkan agresi Israel terhadap Doha dengan dalih apa pun dan ancaman Israel yang berulang-ulang bahwa Qatar dapat menjadi sasaran lagi.
Pernyataan tersebut juga kembali menguatkan dukungan terhadap upaya mediator, Qatar, Mesir dan Amerika Serikat, untuk menghentikan agresi di Gaza, dan mencatat bahwa serangan tersebut bertujuan untuk melemahkan upaya mediasi yang bertujuan untuk menghentikan agresi di Jalur Gaza.
KTT juga menekankan perlunya menentang rencana Israel untuk memaksakan realitas baru di wilayah tersebut dan mengutuk setiap upaya Israel untuk menggusur warga Palestina dengan dalih apa pun, serta menekankan perlunya mengoordinasikan upaya-upaya yang bertujuan untuk menangguhkan keanggotaan Israel di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pernyataan tersebut juga memperingatkan konsekuensi dari setiap keputusan Israel untuk mencaplok sebagian wilayah pendudukan.
Selain juga menyerukan tindakan internasional yang mendesak untuk mengakhiri agresi Israel yang terus berulang di wilayah tersebut.
KTT juga menekankan bahwa agresi Israel terhadap Qatar, bersama dengan kejahatan genosida, pembersihan etnis, dan blokade yang sedang berlangsung, merusak peluang perdamaian di wilayah tersebut.
Pernyataan terakhir juga menolak upaya-upaya untuk membenarkan agresi Israel. Hal tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan bertujuan untuk melemahkan upaya-upaya untuk menghentikan agresi di Gaza dan mencapai solusi politik yang adil.
Pernyataan tersebut dengan tegas menolak upaya membenarkan agresi Israel dengan dalih apapun dan mengutuk ancaman berulang kali yang dilontarkan Israel bahwa Qatar dapat menjadi target serangan lagi, mengingat serangan ini bertujuan untuk melemahkan upaya mediasi yang bertujuan untuk menghentikan agresi di Gaza.