TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia, menyatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Belum ada,” ujar Alvon seperti dikutip di ANTARA pada Jumat, 27 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menuduhkan Hasto sebagai pelaku perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 13, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam menyediakan sumber dana suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara. Selain itu, Hasto bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah (DTI), salah satu tersangka lain, untuk menyusun kajian hukum dan melobi anggota KPU agar mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. “Uang suap sebagian berasal dari Hasto, berdasarkan hasil penyidikan KPK,” jelas Setyo.
Rangkaian Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang menjadi pusat perkara ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2020 namun hingga kini masih buron. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Selain Harun, Wahyu Setiawan telah lebih dulu menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan KPK, ditemukan bahwa suap tersebut difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Agustina Tio Fridelina sebagai perantara. Peran Hasto Kristiyanto disebut signifikan karena ia diduga tidak hanya menyediakan dana suap tetapi juga mengatur strategi untuk memuluskan langkah Harun.
Langkah Hukum PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa partai tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum. Namun, hingga kini, belum ada keputusan terkait pengajuan praperadilan atau langkah hukum lainnya. “Ini terkait strategi, dan pada waktunya akan kami sampaikan,” kata Ronny.
Hasto sendiri menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum ini dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Dia menegaskan bahwa PDIP sebagai partai menjunjung tinggi supremasi hukum. “Penjara adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita perjuangan, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno,” ujar Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis lalu.
Hasto juga mengajak para kader PDIP untuk tetap menjaga nilai-nilai perjuangan partai serta integritas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Kami tidak akan pernah menyerah, baik menghadapi intimidasi formal maupun non-formal. Ini adalah bagian dari perjuangan kami,” tegasnya.
Pilihan Editor: Alasan Eks Penyidik KPK Bilang Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Langkah Tepat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini