Kuasa Hukum Tom Lembong Minta 5 Mendag Juga Diperiksa, Kenapa Kejagung Menolak?

2 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan kasus Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata perwakilan Kejagung, Teguh A., pada 19 November 2024, seperti diberitakan Antara

Teguh menyampaikan, jika nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, akan ditindaklanjuti. Namun, jika pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk Mendag lain terbukti terlibat, maka pembuktian atau berkas perkara akan berbeda dengan Tom Lembong.

“Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” jelas Teguh.

Teguh menegaskan, gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi. Sebab, praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk mendapatkan alat bukti secara lengkap.

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” ucapnya. 

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus korupsi impor gula.

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” ujar Ari, pada 5 November 2024.

Ari mengungkapkan, pemanggilan Mendag periode setelah Tom Lembong penting ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan. Sebab, periode jabatan Tom sebagai Mendag hanya satu tahun, yaitu 2015-2016.

“Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” tutur Ari.  

Ari menyampaikan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, yaitu proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik. Selain itu, Ari juga menilai berdasarkan temuan BPK, tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Akibatnya, Ari menekankan bahwa ada tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

Selain itu, Anggota Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa, menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah 9 tahun. Kebijakan impor juga tidak dilakukan secara pribadi karena harus dikoordinasikan dengan kementerian lain.

“Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid. Dengan demikian, kuasa hukum Tom Lembong menuntut untuk memeriksa Mendag periode selanjutnya, tetapi ditolak oleh Kejagung. 

Pilihan Editor: Profil Singkat Lima Mendag Setelah Tom Lembong, Alasan Kejagung Tak Periksa Mereka

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |