Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Saksi Ahli Pidana Kejagung Beri Keterangan Palsu di Persidangan

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan praperadilan kliennya itu telah memberikan keterangan palsu. Sebab, kata dia, saksi ahli seharusnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya setelah disumpah.

Tim kuasa hukum Tom juga mencurigai keaslian naskah pendapat atau affidavit yang dibuat oleh dua saksi ahli dari Kejagung, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Apalagi setelah pihaknya menemukan isi naskah pendapat dari Hibnu dan Taufik ternyata mirip. “Hal tersebut jelas sudah melanggar Pasal 242 KUHP, itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.

Atas temuan itu, Zaid mengatakan tim kuasa hukum Tom akan melaporkan ke kepolisian atas tuduhan plagiat yang dilakukan saksi ahli pidana Kejagung. Dia juga mengatakan akan berkirim surat ke Universitas Negeri Airlangga (UNAIR) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tempat Taufik dan Hibnu mengajar. “Sudah kami kirimkan surat segera sore ini, langsung ke universitas masing-masing dan ke dekan fakultas masing-masing,” ucap Zaid.

Dia berharap apa yang timnya temukan itu dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum. “Saksi ahli juga khususnya. Untuk tidak sembarangan, untuk tidak berbuat yang sangat tidak etis dalam dunia akademis. Ini sangat tidak baik. Jadi sanksi dari majelis hakim sudah sangat tegas, keterangannya tidak dapat diterima,” kata dia.

Naskah pendapat dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai saling plagiat. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.

Jaksa dari Kejagung Zulkifli membantah tuduhan naskah dari kedua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya hasil plagiasi. Dia mengatakan Ari Yusuf Amir terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan.

“Penilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Ini kami ada dua affidavit yang kami sampaikan, itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya itu,” ucap Zulkifli kepada Tempo.

Dia memperlihatkan dua naskah pendapat yang dibuat dari kedua saksi ahli pidana tersebut. Dijelaskan bahwa naskah yang dibuat dari saksi ahli pidana Hibnu Nugroho dan saksi ahli pidana Taufik Rachman memang ada beberapa yang sama. “Kita bicara kutipan, memang ahli mengutip putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu dilakukan, mestinya sama, pasti sama,” kata dia.

Namun, kutipan terkait putusan dan peraturan itu, kata Zulkifli, tidak bisa disebut sebagai hasil penjiplakan atau plagiasi. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom. “Istilah (jiplak) itu sangat serius. Apalagi beliau (para saksi ahli) itu akademisi, guru besar,” ujar dia.

Dia mengatakan ketika para saksi ahli menerangkan hal yang sama terhadap suatu persoalan, itu hal yang biasa saja. Zulkifli menilai seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan soal pendapat ahli yang sama tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tak mau menerima keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejagung. Hal itu lantaran kedua keterangan saksi ahli tersebut diragukan.

"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.

Hakim praperadilan Tumpanuli Marbun dalam sidang tersebut menyampaikan dia akan mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi ahli hanya berdasarkan fakta persidangan.

"Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |