Kubu Yahya Staquf Tegas Bantah Isu Aliran Dana Mardani Maming sebagai TPPU

1 month ago 58
Yahya Chohlil Staquf | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus menggelinding, kali ini dipicu oleh tudingan bahwa dana Rp 100 miliar dari perusahaan milik Mardani H. Maming mengandung unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kubu Ketua Umum PBNU versi Tanfidziyah, Yahya Cholil Staquf, membantah keras anggapan tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa isu aliran dana itu tidak dapat dijadikan pijakan untuk meruntuhkan kepemimpinan Yahya Staquf. Ia menyebut tudingan tersebut lebih mirip upaya politisasi daripada fakta hukum yang sah.
“Tuduhan TPPU terhadap PBNU dan ancaman pembubaran adalah narasi politik yang tidak didukung oleh fakta hukum,” ujar Najib melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Najib menguraikan dua alasan mengapa tudingan TPPU tidak relevan. Pertama, katanya, Mardani Maming tidak pernah diputus bersalah dalam perkara TPPU oleh pengadilan. Mantan Bendum PBNU itu hanya dijatuhi hukuman karena perkara gratifikasi izin usaha pertambangan.
“Dalam pidana asal juga tidak ada indikasi TPPU yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Kedua, dokumen audit yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak yang mempersoalkan aliran dana tersebut disebut bermasalah secara prosedural. Laporan keuangan PBNU yang dirilis Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) disebut Najib belum final.
“Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” katanya.

Temuan GPAA sebelumnya mengungkap adanya potensi pencucian uang pada salah satu rekening PBNU. Potensi itu mencuat karena terdapat transfer Rp 100 miliar dari PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Maming, yang saat itu sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen inilah yang kemudian dipakai sebagai salah satu alasan Syuriyah PBNU untuk memberhentikan Yahya Staquf.

Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menegaskan bahwa sejak 26 November 2025, Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Syuriyah menyatakan kepemimpinan akan diambil alih sementara oleh Rais Aam.

Namun Yahya menolak keputusan itu. Ia menilai surat edaran tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi dan hanya berupa draf yang belum sah.

Perseteruan antara kubu Syuriyah dan Tanfidziyah pun terus berlanjut hingga kini, masing-masing tetap mengklaim sebagai pihak yang sah memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.[*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |