KUHP dan KUHAP, Apa Bedanya?

3 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI memutuskan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, 18 Februari 2025.

Sejak memasuki masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR RI mulai menggodok RUU KUHAP dengan mengundang sejumlah narasumber, di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI karena UU KUHP yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Selain itu, pengesahan tersebut dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.

Lalu apa bedanya KUHP dan KUHAP? Keduanya merupakan kitab penting yang menjadi dasar dalam penegakan hukum. Meski akronim dan kepanjangannya sangat mirip, keduanya sangat berbeda sehingga banyak orang keliru mendefinisikannya.

KUHP adalah akronim dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dikutip dari bakai.uma.ac.id, KUHP adalah hukum pidana materiil untuk mengatur perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya. Sedangkan KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).

KUHP

Dikutip dari aksarahukum.my.id KUHP merupakan peninggalan dari masa kolonial Hindia Belanda. Pada masa kemerdekaan, hukum pidana yang berlaku di Indonesia masih sama dengan zaman pemerintahan Belanda, hanya saja namanya diganti menjadi KUHP.

Hingga saat ini, KUHP  yang berlaku adalah warisan pemerintahan Hindia Belanda sehingga sudah ketinggalan zaman. Undang-Undang era kolonial ini akan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai 2 Januari 2026.

Beberapa hal dalam kitab hukum pidana Hindia Belanda itu diubah sebelum digunakan. Perubahan dilakukan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Pebruari 1946 di antaranya adalah kata:

1) Rodi dihapus;

2) Denda diganti dengan rupiah (bukan gulden).

KUHP masuk dalam urutan ketiga (UU/PERPU) pada tata urut Perundang-undangan RI, karena KUHP dibuat oleh badan resmi dan berlaku bagi seluruh warga negara yang sifatnya tertulis.

KUHAP

KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 digunakan setelah ditetapkan MPR melalui Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1978. Sebelum ada KUHAP, hukum acara pidana yang berlaku adalah Het Herziene Inlandsh Reglement atau HIR bikinan Belanda, yang memiliki banyak kelemahan seperti pelanggaran hak asasi tersangka. KUHAP dibuat untuk menggantikan hukum acara pidana itu.

KUHAP berlaku dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Yakni:

  1. Bagi Peradilan Tingkat Pertama. 
  2. Bagi Peradilan Tinggi (Tingkat Banding) dan 
  3. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi).

Majalah Tempo edisi 9 Februari 2025 menulis, selama 44 tahun, sistem peradilan pidana Indonesia mengacu pada KUHAP 1981, yang masih menganut crime control model berlandaskan azas praduga bersalah.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebutkan tidak ada satu pun pasal KUHAP saat ini yang menganut asas praduga tak bersalah.

"Crime Control Model merupakan warisan rezim Orde Baru,” kata Maidina Rahmawati, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

KUHP baru kemudian muncul dengan pendekatan keadilan restoratif. Seiring dengan itu, berbagai kelompok masyarakat pun menuntut KUHAP baru lebih berorientasi pada due process modelyang berlandaskan hak individu dan asas praduga tak bersalah.

Melinda Kusuma Ningrum berkontribusi pada penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |