Kupas Tuntas Aturan THR bagi Pekerja Swasta dalam Permenaker

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya disingkat THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah telah mengatur mekanisme pemberian THR melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait hak pekerja dalam menerima THR.

Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemnaker menyebut pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil kepada pekerja/buruh.

Ketentuan Pemberian THR dalam Permenaker 6/2016
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara spesifik tentang tata cara pemberian THR kepada pekerja swasta. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:
- Pasal 2: Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
- Pasal 3: Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
- Pasal 4: Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan:(Masa kerja/12) × satu bulan upah
- Pasal 5: THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pasal 6: Jika pengusaha tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif.

Penerima THR
Penerima THR mencakup:
- Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Cara Menghitung THR
Perhitungan THR bagi pekerja bergantung pada masa kerja. Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama:
- Lebih dari 12 bulan: Berhak atas THR satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.
- Kurang dari 12 bulan: Misalnya pekerja dengan masa kerja lima bulan akan mendapatkan THR sebesar:(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.083.000

THR Status Kemitraan
Untuk THR bagi pekerja yang berstatus kemitraan, belum ada aturan yang mengatur pemberian THR. Pegawai kemitraan seperti ojek online masih belum mendapatkan hak THR. Sebagai upaya untuk memperoleh hak tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian THR bagi ojek online

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker 6/2016 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara operasional perusahaan.
- Denda yang ditetapkan dalam peraturan.

Ananda Ridho Sulistya, Michelle Gabriela, dan Linda Lestari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Serikat Ojol Nilai Kriteria Penerima Bonus Hari Raya Diskriminatif dan Dibuat-buat

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |